Palangka Raya (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, menyatakan Marcos Sebastian Tuwan Bin Christian Tuwan atau Marcos Tuwan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana pencemaran nama baik Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Andrie Elia Embang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marcos Tuwan selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso membacakan putusannya di Palangka Raya, Rabu.
Menurut Majelis Hakim, Marcos Tuwan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana antara lain mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Meski demikian Marcos Tuwan bisa bernafas lega karena Majelis Hakim menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalaninya dengan percobaan selama satu tahun.
"Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terdakwa sebelum waktu percobaan selama satu tahun terakhir telah bersalah melakukan tindak pidana," ucap Boxgie.
Dalam persidangan itu Majelis Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan diantaranya Marcos Tuwan telah merusak nama baik orang lain, meresahkan masyarakat karena postingannya di media sosial telah tersebar luas dan sebelumnya pernah dipidana sejenis.
Sedangkan hal-hal yang meringankan Marcos Tuwan diantaranya, telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi dan selama persidangan bersikap sopan serta beritikad baik meminta maaf kepada saksi korban Andrie Elia Embang.
Usai membacakan putusannya Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa Marcos Tuwan untuk menanggapi. Melalui Kuasa hukumnya yang bernama Mikhael Agusta, Marcos Tuwan menyatakan menerima putusan itu.
Baca juga: MA ambil alih proses tiga hakim vonis bebas terdakwa narkoba di Palangka Raya
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Sutrisno menyatakan pikir-pikir sekaligus meminta waktu tujuh hari untuk menjawab. Hakim pun menyetujui dan menyatakan putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Dengan demikian persidangan ditutup," demikian Boxgie Agus Santoso.
Untuk diketahui, Marcos Tuwan duduk di kursi pesakitan karena lima postingannya di media sosial diduga telah mencemarkan nama baik saksi pelapor Andrie Elia Embang selaku Rektor UPR dan Ketua Harian Dawan Adat Dayak Kalteng.
Dia didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam persidangan terdahulu, JPU menuntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp10 juta subsidiair tiga bulan kurungan serta agar terdakwa segera ditahan.
Baca juga: Langgar kode etik, 11 hakim direkomendasikan diberi sanksi
Baca juga: MK tolak permohonan uji materi aturan ganja medis
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marcos Tuwan selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso membacakan putusannya di Palangka Raya, Rabu.
Menurut Majelis Hakim, Marcos Tuwan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana antara lain mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Meski demikian Marcos Tuwan bisa bernafas lega karena Majelis Hakim menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalaninya dengan percobaan selama satu tahun.
"Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terdakwa sebelum waktu percobaan selama satu tahun terakhir telah bersalah melakukan tindak pidana," ucap Boxgie.
Dalam persidangan itu Majelis Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan diantaranya Marcos Tuwan telah merusak nama baik orang lain, meresahkan masyarakat karena postingannya di media sosial telah tersebar luas dan sebelumnya pernah dipidana sejenis.
Sedangkan hal-hal yang meringankan Marcos Tuwan diantaranya, telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi dan selama persidangan bersikap sopan serta beritikad baik meminta maaf kepada saksi korban Andrie Elia Embang.
Usai membacakan putusannya Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa Marcos Tuwan untuk menanggapi. Melalui Kuasa hukumnya yang bernama Mikhael Agusta, Marcos Tuwan menyatakan menerima putusan itu.
Baca juga: MA ambil alih proses tiga hakim vonis bebas terdakwa narkoba di Palangka Raya
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Sutrisno menyatakan pikir-pikir sekaligus meminta waktu tujuh hari untuk menjawab. Hakim pun menyetujui dan menyatakan putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Dengan demikian persidangan ditutup," demikian Boxgie Agus Santoso.
Untuk diketahui, Marcos Tuwan duduk di kursi pesakitan karena lima postingannya di media sosial diduga telah mencemarkan nama baik saksi pelapor Andrie Elia Embang selaku Rektor UPR dan Ketua Harian Dawan Adat Dayak Kalteng.
Dia didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam persidangan terdahulu, JPU menuntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp10 juta subsidiair tiga bulan kurungan serta agar terdakwa segera ditahan.
Baca juga: Langgar kode etik, 11 hakim direkomendasikan diberi sanksi
Baca juga: MK tolak permohonan uji materi aturan ganja medis