Kominfo tanggapi aduan terkait pemblokiran PSE

Senin, 8 Agustus 2022 15:54 WIB

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menanggapi ratusan aduan yang diterima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta soal pemblokiran penyelenggara sistem elektronik (PSE) karena tak kunjung mendaftar.

"Itu hak masyarakat. Di negara hukum, negara demokrasi, enggak ada yang salah. Nanti diuji apakah yang adukan itu tepat atau tidak, itu wewenangnya penguji," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat bertemu wartawan di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin.

Jonny kemudian menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan sebuah kewajiban untuk menegakkan hukum di Indonesia. Pendaftarannya pun, kata Johnny, terbilang sederhana dan tidak berkaitan dengan konten.

Menurut Johnny, jika PSE tak kunjung mendaftar, maka hak masyarakat sebagai pengguna teknologi digital akan sangat dirugikan.

"Kegagalan PSE mendaftar mengakibatkan PSE diblokir. Sebagai akibat dari gagal mendaftar, masyarakat dirugikan," ujar Johnny.

Oleh karena itu, Johnny mengingatkan PSE untuk tidak merugikan hak-hak masyarakat karena tindakan mereka yang tak patuh terhadap Undang-undang (UU) dengan tidak mau melakukan pendaftaran.

"Pemerintah mengingatkan kepada PSE, jangan sampai hak-hak masyarakat dirugikan karena kealpaan mereka melaksanakan Undang-undang," katanya.

"Masyarakat dan pemerintah juga perlu kerja sama agar PSE mematuhi aturan negara. Apabila hak-hak tidak terlindungi di dalam data-data atau sistem elektronik PSE, pemerintah lah yang akan mewakili masyarakat untuk memberikan sanksi," imbuhnya.

Sebagai informasi, Kementerian Kominfo tegas menerapkan aturan mengenai pendaftaran PSE sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi nomor 5 Tahun 2020.

Johnny pada Jumat (5/8) lalu menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menggunakan data pribadi masyarakat di sistem elektronik dengan semena-mena karena peraturan pendaftaran PSE tersebut.

"Tidak bisa, karena data pribadi masyarakat ada di dalam PSE. Sehingga atas nama masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat, Kominfo hadir untuk menjaga agar PSE-nya memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat," katanya.

Baca juga: Pro dan kontra terhadap aturan ruang digital

Baca juga: Kominfo buka kembali akses Origin

Baca juga: Menkominfo sebut pemblokiran judi online dilakukan setelah lewati evaluasi

Pewarta : Suci Nurhaliza
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Ditreskrimsus Polda Kalsel ajukan pemblokiran 1.453 situs judi online ke Kemkomdigi

21 November 2024 14:10 Wib

ATSI bahas secara internal terkait rencana pemblokiran IMEI ilegal

02 August 2023 14:08 Wib, 2023

Kominfo buka kembali akses Origin

04 August 2022 11:13 Wib, 2022

Menkominfo sebut pemblokiran judi online dilakukan setelah lewati evaluasi

03 August 2022 16:59 Wib, 2022

Google Chrome tunda pemblokiran cookie pelacakan hingga 2023

25 June 2021 16:39 Wib, 2021
Terpopuler

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

Menjadi produktif bisa bantu bertahan dalam menghadapi masalah

Lifestyle - 20 December 2024 11:15 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib

Pemkab Kotim minta seluruh aparatur desa didaftarkan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 18 December 2024 13:30 Wib