Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua Panitia Khusus Raperda RUED DPRD Kalimantan Tengah Fajar Hariady menyebut, rancangan peraturan daerah tentang Rancangan Umum Energi Daerah sudah bersifat final dan dapat segera disahkan menjadi perda.
Pengesahan itu setelah dikonsultasikan dan disetujui oleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Fajar usai rapat Pansus Raperda RUED DPRD Kalteng bersama tim pemprov setempat di Palangka Raya, Selasa.
"Penyusunan dan pembahasan Raperda RUED ini juga sudah sesuai mekanisme dan aturan. Jadi, sudah tidak ada masalah untuk segera disahkan menjadi perda," ucapnya.
Menurut wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu, Raperda RUED sangat penting bagi provinsi ini, agar ke depan memiliki perencanaan energi hingga 50 tahun ke depan.
Meski begitu, dirinya mengakui bahwa raperda RUED yang segera disahkan DPRD Kalteng, lebih bersifat delegatif dan turunan dari rancangan Umum Energi Nasional (RUEN) yang dibuat pemerintah pusat.
"Mau tidak mau, Kalteng juga harus mengikuti perubahan dunia dan siap menyambut energi hijau. Itulah kenapa penting raperda ini segera disahkan menjadi perda," kata Fajar.
Baca juga: Konsorsium PBS didesak segera perbaiki jalan Kurun-Palangka Raya
Adapun tantangan Kalteng terhadap RUED yakni akses dan infrastruktur energi terbatas dikarenakan kondisi geografis yang sangat luas, banyaknya wilayah terisolasi, jarak antar desa sangat jauh, kelangkaan BBM dan LPG di sejumlah wilayah, adanya disparitas (perbedaan) harga energi sangat tinggi antara pulau Jawa dan pulau-pulau lainnya, serta ketenagalistrikan juga masih membutuhkan banyak perbaikan dan peningkatan.
Selain itu, pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) masih rendah dan belum begitu berkembang di Kalteng. Penyebabnya harga EBT belum kompetitif karena adanya subsidi untuk BBM dan listrik serta masih mahalnya biaya dari sebagian besar teknologi EBT. Akibatnya, hingga saat ini EBT masih kalah bersaing dengan energi fosil.
"Untuk itulah, Kalteng perlu membuat peraturan daerah yang berisi pemanfaatan dan pengelolaan energi ramah lingkungan, salah satunya melalui raperda RUED ini," demikian Fajar.
Baca juga: DPRD Kalteng minta pemda bantu mesin pembuat pakan ke peternak
Baca juga: DPRD Kalteng minta Disdik lebih perhatikan rombel di tiap sekolah
Pengesahan itu setelah dikonsultasikan dan disetujui oleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Fajar usai rapat Pansus Raperda RUED DPRD Kalteng bersama tim pemprov setempat di Palangka Raya, Selasa.
"Penyusunan dan pembahasan Raperda RUED ini juga sudah sesuai mekanisme dan aturan. Jadi, sudah tidak ada masalah untuk segera disahkan menjadi perda," ucapnya.
Menurut wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu, Raperda RUED sangat penting bagi provinsi ini, agar ke depan memiliki perencanaan energi hingga 50 tahun ke depan.
Meski begitu, dirinya mengakui bahwa raperda RUED yang segera disahkan DPRD Kalteng, lebih bersifat delegatif dan turunan dari rancangan Umum Energi Nasional (RUEN) yang dibuat pemerintah pusat.
"Mau tidak mau, Kalteng juga harus mengikuti perubahan dunia dan siap menyambut energi hijau. Itulah kenapa penting raperda ini segera disahkan menjadi perda," kata Fajar.
Baca juga: Konsorsium PBS didesak segera perbaiki jalan Kurun-Palangka Raya
Adapun tantangan Kalteng terhadap RUED yakni akses dan infrastruktur energi terbatas dikarenakan kondisi geografis yang sangat luas, banyaknya wilayah terisolasi, jarak antar desa sangat jauh, kelangkaan BBM dan LPG di sejumlah wilayah, adanya disparitas (perbedaan) harga energi sangat tinggi antara pulau Jawa dan pulau-pulau lainnya, serta ketenagalistrikan juga masih membutuhkan banyak perbaikan dan peningkatan.
Selain itu, pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) masih rendah dan belum begitu berkembang di Kalteng. Penyebabnya harga EBT belum kompetitif karena adanya subsidi untuk BBM dan listrik serta masih mahalnya biaya dari sebagian besar teknologi EBT. Akibatnya, hingga saat ini EBT masih kalah bersaing dengan energi fosil.
"Untuk itulah, Kalteng perlu membuat peraturan daerah yang berisi pemanfaatan dan pengelolaan energi ramah lingkungan, salah satunya melalui raperda RUED ini," demikian Fajar.
Baca juga: DPRD Kalteng minta pemda bantu mesin pembuat pakan ke peternak
Baca juga: DPRD Kalteng minta Disdik lebih perhatikan rombel di tiap sekolah