Sampit (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menjelaskan, ada beberapa pertimbangan diajukannya rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang Keolahragaan, salah satunya agar menjadi acuan dalam pengembangan keolahragaan yang berkelanjutan. 

"Perlu dilakukan proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan," kata anggota Bapemperda, Khozaini di Sampit, Rabu. 

Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur telah mengajukan dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, salah satunya tentang Keolahragaan. Dalam waktu dekat pembahasan rancangan peraturan daerah itu dibahas Bapemperda bersama tim eksekutif. 

Bapemperda berpendapat dalam rangka mewujudkan kualitas masyarakat Kotawaringin Timur yang memiliki kompetensi, daya saing, serta semangat dan daya juang yang tinggi. Untuk itu perlu dilakukan upaya pembangunan sumber daya manusia di berbagai bidang termasuk bidang keolahragaan. 

Penyelenggaraan keolahragaan difungsikan untuk mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, sosial, membentuk kesehatan keluarga dengan memperhatikan atau melakukan aktifitas fisik, latihan fisik dan atau olahraga. Selain itu, membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat menjadi bagian strategis dalam upaya perwujudan visi dan misi pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca juga: Pemkab Kotim didorong perkuat regulasi sekolah gratis

Menurutnya, pembangunan dan penyelenggaraan keolahragaan memiliki peran yang sama pentingnya dengan pembangunan di bidang lain seperti bidang pendidikan, kesehatan, perekonomian dan lain-lain. Atas dasar itulah, penyelenggaraan dan pembinaannya perlu mendapatkan perhatian yang proporsional. 

"Hal ini dapat dipahami karena melalui aktivitas keolahragaan, disamping mampu meningkatkan kesehatan dan kebugaran jasmani yang merupakan aspek penting dalam peningkatan kecerdasan 
yang menopang keberhasilan pendidikan. Keolahragaan juga menjadi fondasi bagi pengembangan produktivitas manusia sehingga akan meningkatkan kemampuan ekonominya," ujar Khozaini. 

Ditambahkan, peraturan daerah ini bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional, meningkatkan budaya berolahraga masyarakat yang tercermin dari masyarakat yang mengetahui, memahami, mengerti, melaksanakan dan menikmati manfaat olahraga.

Tujuan lainnya yaitu melestarikan warisan budaya dan tradisi daerah di bidang olahraga, dan memantapkan daya saing Kabupaten Kotawaringin Timur dalam kompetisi olahraga lingkup nasional dan internasional.  

Pengaturan penyelenggaraan keolahragaan meliputi perencanaan, pembinaan dan pengembangan olahraga, tenaga keolahragaan, pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga, penyediaan sarana dan prasarana, industri olahraga, penyelenggaraan dan pembinaan kejuaraan dan festival olahraga, standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi olahraga, pengembangan iptek keolahragaan, peran masyarakat dan pelaku usaha, koordinasi, kerjasama, sistem informasi keolahragaan, penghargaan, dan pendanaan.

Baca juga: Ketua DPRD ajak masyarakat tingkatkan kewaspadaan cegah kebakaran

Baca juga: Legislator Kotim ini getol suarakan pelestarian seni bela diri Kuntau Bangkui

Baca juga: Bupati Kotim: Sanksi berat bagi pejabat tidak menindak ASN pelanggar disiplin

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024