Sampit (ANTARA) - Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendorong pemerintah kabupaten memperkuat regulasi penerapan sekolah gratis untuk membantu masyarakat.
"Kami menilai, sebaiknya bukan dengan membuat Ranperda Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu, melainkan penguatan regulasi sekolah gratis untuk tingkat wajib belajar 9 tahun untuk menjawab amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989," kata Lumban Gaol di Sampit, Rabu.
Saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin sedang membahas dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, yakni tentang Keolahragaan dan tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Secara umum Fraksi Demokrat mendukung dua raperda inisiatif DPRD tersebut. Namun khusus untuk raperda tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu, Fraksi Demokrat menyarankan untuk dilakukan kajian lebih mendalam.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pada ayat 1 Pasal II disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintahan daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat.
Raperda inisiatif ini dinilai sebagai langkah konkret dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tersebut. Namun sebagai pemerhati pendidikan dari Fraksi Demokrat, dia mengingatkan agar lompatan perda inisiatif ini jangan sampai melupakan bahwa ternyata masih sangat banyak persoalan pemenuhan kebutuhan pendidikan dasar di Kabupaten Kotawaringin Timur ini yang belum terselesaikan dengan baik.
Fraksi Demokrat memandang bahwa dalam raperda Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu berpotensi bisa memunculkan multitafsir dalam penerapannya.
Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 1989 yaitu tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun, yaitu mewajibkan semua warga negara usia 7-12 tahun dan 12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SMP sederajat secara merata.
Berkaca dari hal itu, tidak relevan apabila di zaman modern ini masih ada anak-anak Indonesia yang tidak bersekolah. Oleh karena itu Fraksi Demokrat menganggap bahwa persoalan tentang pendidikan dasar ini sudah selesai.
"Artinya bahwa tidak ada lagi alasan masih ada masyarakat yang tidak mampu untuk menyelesaikan sekolah dasar. Hal itu karena undang-undang ini mengamanatkan agar pemerintah hadir membuat dan melakukan segala sesuatunya untuk membantu masyarakat agar sangat mudah bersekolah di sekolah dasar dan sekolah SMP," ujar Lumban Gaol.
Untuk itulah, Fraksi Demokrat lebih mendorong pemerintah daerah memberi penguatan pada regulasi pendidikan gratis. Ini dinilai akan jauh lebih efektif dan membawa manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
"Kami menilai, sebaiknya bukan dengan membuat Ranperda Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu, melainkan penguatan regulasi sekolah gratis untuk tingkat wajib belajar 9 tahun untuk menjawab amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989," kata Lumban Gaol di Sampit, Rabu.
Saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin sedang membahas dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, yakni tentang Keolahragaan dan tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Secara umum Fraksi Demokrat mendukung dua raperda inisiatif DPRD tersebut. Namun khusus untuk raperda tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu, Fraksi Demokrat menyarankan untuk dilakukan kajian lebih mendalam.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pada ayat 1 Pasal II disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintahan daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat.
Raperda inisiatif ini dinilai sebagai langkah konkret dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tersebut. Namun sebagai pemerhati pendidikan dari Fraksi Demokrat, dia mengingatkan agar lompatan perda inisiatif ini jangan sampai melupakan bahwa ternyata masih sangat banyak persoalan pemenuhan kebutuhan pendidikan dasar di Kabupaten Kotawaringin Timur ini yang belum terselesaikan dengan baik.
Fraksi Demokrat memandang bahwa dalam raperda Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu berpotensi bisa memunculkan multitafsir dalam penerapannya.
Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 1989 yaitu tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun, yaitu mewajibkan semua warga negara usia 7-12 tahun dan 12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SMP sederajat secara merata.
Berkaca dari hal itu, tidak relevan apabila di zaman modern ini masih ada anak-anak Indonesia yang tidak bersekolah. Oleh karena itu Fraksi Demokrat menganggap bahwa persoalan tentang pendidikan dasar ini sudah selesai.
"Artinya bahwa tidak ada lagi alasan masih ada masyarakat yang tidak mampu untuk menyelesaikan sekolah dasar. Hal itu karena undang-undang ini mengamanatkan agar pemerintah hadir membuat dan melakukan segala sesuatunya untuk membantu masyarakat agar sangat mudah bersekolah di sekolah dasar dan sekolah SMP," ujar Lumban Gaol.
Untuk itulah, Fraksi Demokrat lebih mendorong pemerintah daerah memberi penguatan pada regulasi pendidikan gratis. Ini dinilai akan jauh lebih efektif dan membawa manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.