Bapemperda: Raperda tentang keolahragaan pacu pembinaan dan prestasi Gunung Mas

id dprd gunung mas, bapemperda gumas, raperda inisiatif dprd gumas, olahraga, kuala kurun

Bapemperda: Raperda tentang keolahragaan pacu pembinaan dan prestasi Gunung Mas

Ketua DPRD Gumas Binartha didampingi Wakil Ketua I Nomi Aprilia dan Wakil Ketua II Espriadi menyampaikan dua raperda inisiatif kepada Pj Bupati Herson B Aden, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (11/11/2024). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) -
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyampaikan dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, yang merupakan kelanjutan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.
 
Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin, mengatakan salah satu raperda yang diajukan yakni tentang keolahragaan.
 
“Maksud dan tujuan dari Raperda tentang keolahragaan ini secara umum adalah untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia,” ungkapnya.
 
Maksud dan tujuan lainnya adalah menanamkan nilai moral dan akhlak mulia sportivitas, dan disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan, serta memperkukuh ketahanan masyarakat.
 
Kemudian, sambung politisi Partai NasDem itu, untuk mengangkat harkat, martabat dan kehormatan masyarakat, serta meningkatkan budaya olahraga di masyarakat.

Baca juga: DPRD Gumas ajukan raperda inisiatif terkait angkutan hasil produksi PBS
 
Secara khusus. raperda tentang keolahragaan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pecinta olahraga, agar diberikan pembinaan dan penghargaan sesuai dengan prestasi yang diperoleh.
 
“Selain itu terbentuknya program beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa melalui jalur prestasi,” papar wakil rakyat dari daerah pemilihan III, yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.
 
Sedangkan satu raperda inisiatif lainnya yang diajukan pada kesempatan ini yakni tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan.
 
Lebih lanjut, Bapemperda DPRD Gumas sangat berharap tanggapan, saran dan masukan dari Penjabat Bupati Gumas terkait dua buah raperda tersebut, yang nantinya akan dibahas bersama-sama eksekutif dan legislatif di forum pembahasan.
 
Pada kesempatan ini Bapemperda DPRD Gumas menyampaikan agar Bagian Hukum Sekretariat Daerah kabupaten setempat dapat segera menyampaikan Propemperda untuk tahun 2025, paling lambat 25 November 2024.

Baca juga: Pemkab Gumas terus pacu kapasitas pelatih olahraga

Baca juga: Pemkab sampaikan Raperda APBD Gumas 2025, berikut jabarannya

Baca juga: DPRD Gumas imbau warga tak tergiur jasa pembuatan SIM di medsos