DPRD Gumas ajukan raperda inisiatif terkait angkutan hasil produksi PBS

id dprd gunung mas, bapemperda dprd gumas, evandi, angkutan pbs gumas, kelapa sawit, perkebunan kalteng

DPRD Gumas ajukan raperda inisiatif terkait angkutan hasil produksi PBS

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Evandi. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) -

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyampaikan dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, yang merupakan kelanjutan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.
Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin, mengatakan salah satu raperda yang diajukan yakni tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan.
“Adapun yang menjadi maksud dan tujuan dari raperda tersebut antara lain terwujudnya ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan,” ungkapnya.
Maksud dan tujuan lainnya adalah terwujudnya penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi pembangunan jalan berkelanjutan.
Terwujudnya peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat, terwujudnya pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing.
Selanjutnya terwujudnya sistem jaringan jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu, dan terwujudnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.

Baca juga: Pemkab Gumas terus pacu kapasitas pelatih olahraga

Lebih lanjut, yang menjadi ruang lingkup Raperda tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan yakni perusahaan besar swasta (PBS) wajib membangun jalan khusus.
Kemudian ke depan semua PBS baik di bidang kehutanan, perkebunan dan pertambangan tidak lagi menggunakan jalan umum kabupaten untuk mengangkut hasil produksinya.
“Bagi PBS yang tidak mau membuat atau membangun jalan umum akan diberikan sanksi administratif sampai dengan pencabutan perizinan,” tegas politisi Partai NasDem itu.
Adapun satu raperda inisiatif lainnya yang diajukan pada kesempatan ini adalah tentang Keolahragaan.

Baca juga: Pemkab sampaikan Raperda APBD Gumas 2025, berikut jabarannya

Baca juga: DPRD Gumas imbau warga tak tergiur jasa pembuatan SIM di medsos

Baca juga: Legislator Gumas minta RSUD Kuala Kurun terus tingkatkan pelayanan