Pemkab sampaikan Raperda APBD Gumas 2025, berikut jabarannya

id pemkab gunung mas, pj bupati gumas herson b aden, apbd gumas 2025, kuala kurun

Pemkab sampaikan Raperda APBD Gumas 2025, berikut jabarannya

Pj Bupati Gumas Herson B Aden saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (11/11/2024). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) -
Penjabat Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Herson B Aden menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD kabupaten tahun anggaran 2025 kepada DPRD setempat.
 
“Untuk pendapatan daerah berjumlah sekitar Rp1,330 triliun, terdiri dari pendapatan asli daerah sekitar Rp111,6 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,212 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp7,2 miliar,” ucapnya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.
 
Untuk belanja berjumlah sekitar Rp1,355 triliun, terdiri dari belanja operasi sekitar Rp953,1 miliar, belanja modal sekitar Rp203 miliar, belanja tak terduga Rp4,750 miliar, dan belanja transfer sekitar Rp194,4 miliar.
 
Kemudian untuk pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp25 miliar, dan pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan, sehingga terdapat pembiayaan netto berjumlah Rp25 miliar.
 
Ia menjelaskan, raperda APBD Gumas 2025 ini merupakan satu dari lima raperda yang disampaikan kepada DPRD kabupaten setempat, pada saat rapat paripurna.
 
Empat lainnya yakni tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Gumas, serta tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

Baca juga: DPRD Gumas imbau warga tak tergiur jasa pembuatan SIM di medsos
 
Herson berharap raperda dapat dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif, dengan harapan dapat disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
 
Sebelumnya, Ketua DPRD Gumas Binartha menyampaikan, rapat paripurna ini merupakan rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2024. Adapun agenda rapat paripurna yakni pidato pengantar kepala daerah terhadap Raperda tentang APBD 2025.
 
“Setelah ini akan dilaksanakan rapat paripurna ke-6 dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan atas pidato pengantar tadi, kemudian rapat paripurna ke-7 dengan agenda jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan,” demikian Binartha.

Baca juga: Legislator Gumas minta RSUD Kuala Kurun terus tingkatkan pelayanan

Baca juga: Legislator Gumas: Debat lengkapi pengetahuan publik terhadap paslon

Baca juga: Bawaslu harap generasi muda Gumas siap lanjutkan estafet pembangunan demokrasi