Logo Header Antaranews Kalteng

DPRD Palangka Raya sahkan Perda Penanggulangan Kemiskinan

Jumat, 27 Maret 2026 15:37 WIB
Image Print
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi bersama Wakil Wali Kota Achmad Zaini menunjukkan berita acara pengesahan Perda Penanggulangan Kemiskinan, Jumat (27/3/2026). ANTARA/Rajib Rizali.

Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menetapkan Raperda Penanggulangan Kemiskinan menjadi peraturan daerah guna memperkuat penanganan kemiskinan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

"Dengan adanya perda ini, semua stakeholder, khususnya OPD, diharapkan bergerak bersama untuk menangani kemiskinan, termasuk memperbaiki dan menyelaraskan data," kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, Jumat.

Dia mengungkapkan, pengesahan perda tersebut menjadi langkah lanjutan dalam memperkuat kebijakan pengentasan kemiskinan di daerah. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang lebih kokoh.

Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Sinergi antar OPD dinilai menjadi kunci utama.

"Intinya, dengan perda ini kita berharap penanganan kemiskinan ke depan bisa lebih terencana, terukur, dan memberikan hasil nyata bagi masyarakat," ucapnya.

Tak hanya soal program, Subandi menekankan, DPRD juga mendorong adanya keselarasan dalam penganggaran agar upaya penanganan kemiskinan berjalan optimal dan tepat sasaran.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

"Perdanya sudah selesai, sudah kita tetapkan, tinggal menunggu nomor registrasi, lalu kita menunggu perwalinya, perkadanya sebagai petunjuk pelaksana," ucapnya.

Baca juga: DPRD Palangka Raya bahas LKPJ 2025 dan Raperda Mitigasi Bencana

Saat ini, perda tersebut tinggal menunggu tahapan administrasi lanjutan sebelum dapat diimplementasikan secara penuh di lapangan.

Selama ini, penanganan kemiskinan di Palangka Raya hanya mengacu pada peraturan wali kota. Dengan adanya perda, dasar hukum kebijakan menjadi lebih kuat.

"Jadi kita ini ada keseriusan, kita buat perda dan ada perwali nanti," demikian Subandi.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya data ulang kepatuhan pajak MBLM

Baca juga: DPRD Palangka Raya pastikan LKPJ 2025 rampung akhir bulan

Baca juga: BMKG ingatkan potensi gelombang tinggi di wilayah pesisir Kalteng



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026