Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkot Palangka Raya data ulang kepatuhan pajak MBLM

Jumat, 27 Maret 2026 13:11 WIB
Image Print
BPPRD dan tim gabungan Kota Palangka Raya mendata ulang kepatuhan pajak MBLM di daerah setempat. (ANTARA/HO-BPPRD Kota Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), melakukan pendataan ulang guna memastikan kepatuhan pembayaran pajak pelaku usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di daerah setempat.

"Pendataan ini dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan. Sasarannya adalah pada kategori Tambang Galian C yang menjadi kewenangan pemerintah daerah," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid di Palangka Raya, Jumat.

Dia menambahkan, langkah tersebut merupakan upaya strategis pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pelaku usaha, khususnya sektor tambang galian C, menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, proses pendataan tidak hanya dilakukan oleh unsur pemerintah kota, tetapi juga melibatkan pihak terkait lainnya seperti TNI dan Polri guna memastikan kegiatan berjalan optimal, transparan, serta memiliki kekuatan pengawasan di lapangan.

Selain itu, pendataan ulang ini menjadi bagian dari upaya validasi data wajib pajak yang selama ini dinilai masih memiliki potensi ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi riil di lapangan, baik dari sisi volume produksi maupun aktivitas operasional usaha.

"Pendataan ulang ini berperan penting dalam memperkuat basis data perpajakan daerah. Dengan data yang akurat dan terbarukan, pemerintah dapat mengidentifikasi potensi kebocoran pajak sekaligus memetakan tingkat kepatuhan pelaku usaha secara lebih komprehensif," katanya.

Manfaat lainnya, pendataan ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor MBLB, yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan potensial bagi pembangunan daerah, termasuk pembiayaan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya.

Adapun tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan sistem perpajakan daerah yang adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong kesadaran pelaku usaha agar lebih patuh terhadap kewajiban pajak, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di wilayah tersebut.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya apresiasi persatuan-harmoni warga saat Lebaran

Retribusi pajak pada sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan ini masih menjadi bagian yang penting dari sumber PAD Kota Palangka Raya. BPPRD Kota Palangka Raya pada 2025 mencatat, Pajak MBLM menjadi bagian dari sumber PAD, tercatat ditarget sebesar Rp5 miliar dengan realisasi Rp23 juta lebih. Artinya potensi PAD pendapatan sektor tersebut harus terus dimaksimalkan.

Sebelumnya, Kepala BPPRD mengatakan, pendapatan pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sah dan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.

Pajak yang dibayarkan pun akan dikembalikan kepada masyarakat melalui program pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, dia pun menajak seluruh wajib pajak untuk aktif dan secara sadar dan bertanggung jawab membayar pajak maupun retribusi sebagai salah satu kewajiban masyarakat.


Baca juga: Wali kota pastikan layanan mudik di Palangka Raya optimal

Baca juga: Palangka Raya tingkatkan kualitas layanan objek wisata saat Lebaran

Baca juga: Pemkot Palangka Raya tingkatkan fasilitas wisata sambut libur Lebaran



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026