Pakaian bekas impor senilai Rp9 miliar dimusnahkan

Jumat, 12 Agustus 2022 10:39 WIB

Karawang, Jawa Barat (ANTARA) - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 750 bal senilai Rp8 miliar sampai dengan Rp9 miliar di salah satu gudang sewaan di Karawang, Jawa Barat.

"Impor pakaian bekas jelas dilarang. Terlebih saat di cek di laboratorium, ini mengandung jamur yang jika digunakan dalam waktu lama akan merusak kulit," kata Mendag di Karawang, Jumat.

Dengan demikian, pakaian bekas tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia jika dikenakan.

Selain itu, Mendag menyampaikan, pengamanan tersebut juga terkait perlindungan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.

"Impor pakaian bekas ini merusak industri dalam negeri. Perdagangan pakaian bekas memang tidak dilarang, namun bukan yang berasal dari impor," ujar Zulkifli.

Kendati demikian, mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan produk sandang bekas pakai.

Baca juga: Bea Cukai gagalkan pengiriman ratusan bal pakaian bekas impor

"Kami melakukan pengamanan sekaligus ingin mengedukasi masyarakat terkait bahaya menggunakan pakaian bekas. Salah satunya jamur tadi, sehingga masyarakat dapat lebih berhati-hati," ujar Zulkifli.

Mendag enggan menyampaikan asal dari impor pakaian bekas yang berhasil diamankan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono menyampaikan impor pakaian bekas ilegal kerap masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau biasa disebut pelabuhan tikus di Indonesia.

"Biasanya masuk lewat pelabuhan tikus dari berbagai negara. Untuk itu kami terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan," ungkap Veri.

Diketahui, impor pakaian bekas dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas yang menyebutkan bahwa pakaian bekas asal impor dilarang karena berpotensi membahayakan kesehatan manusia, sehingga, tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.

Selain itu, aturan tersebut menyebut bahwa impor pakaian bekas dilarang untuk melindungi kepentingan konsumen.

Baca juga: Uniqlo hadirkan program donasi pakaian bekas layak pakai

Baca juga: Penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia digagalkan Satgas Pamtas

Baca juga: 29 karung pakaian bekas disita TNI penjaga perbatasan RI-Malaysia

Pewarta : Sella Panduarsa Gareta
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Imigrasi kerahkan 146 personel kawal desa binaan cegah calon PMI jadi korban perdagangan orang

04 November 2024 16:19 Wib

Kobar expo 2024 berhasil mencatat 2,6 miliar transaksi selama pameran berlangsung

04 November 2024 15:33 Wib

Publikasikan identitas DPO perdagangan manusia di Aceh

29 October 2024 16:07 Wib

Artikel - Menguak kasus perdagangan orang di balik kedatangan Rohingya di Aceh

29 October 2024 15:12 Wib

DPKUKMP Palangka Raya sosialisasi pembayaran retribusi melalui SIMBIDA

13 October 2024 14:53 Wib
Terpopuler

Tinjau TPA, DPRD Kotim dapati kekurangan sarpras jadi kendala

DPRD Kotawaringin Timur - 08 November 2024 6:30 Wib

Hendra-Budiman perkuat tim kemenangan hadapi Pilkada 2024

Kabar Daerah - 10 November 2024 16:37 Wib

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 12 November 2024 15:04 Wib

Timnas MLBB putra Indonesia menang atas Guam di IESF WEC 2024

Olahraga - 13 November 2024 8:39 Wib