Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka berinisial HA, setelah restorative justice dikabulkan Kejaksaan Agung.
"Penghentian penuntutan kasus yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana tersebut sudah memenuhi persyaratan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif," kata Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya, Senin.
Dia menyebutkan persyaratan tersebut antara lain tersangka HA baru pertama kali melakukan tindak pidana, nilai kerugian materiil yang diakibatkan dari tindak pidana lebih dari Rp2,5 juta, ancaman pidana denda ataupun penjara tidak lebih dari lima tahun.
Kemudian telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yaitu dengan cara pengembalian barang bukti berupa satu unit ponsel merk Realme 8 warna silver dengan nomor IMEI : 867461051941033 dan 867461051941025 yang telah tersangka ambil, kepada korban.
Selanjutnya korban telah memaafkan tersangka dan bersepakat untuk berdamai, dengan alasan tersangka bersedia mengembalikan barang bukti yang telah tersangka ambil dan belum dijual oleh tersangka. Tersangka HA juga menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Pemberian Restorative Justice sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," ucapnya.
Dia menyebutkan untuk tindak pidana terkait harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Poin E angka 2 huruf a dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca juga: Kejati Kalteng seminarkan penyelesaian perkara koneksitas melalui 'Restorative Justice'
Dia pun membeberkan kronologis kejadian pencurian yang dilakukan tersangka HA. Bermula sewaktu saksi J selaku pemilik ponsel hendak bermain basket bersama Saksi A di Lapangan Basket Sanaman Mantikei Jl A. Yani, Kamis (26/5) sekira jam 19.00 WIB. Saat itu Saksi J meletakkan ponsel itu di tempat duduk penonton.
Tidak berapa lama datang tersangka HA ke tempat tersebut dan mengambil ponsel milik saksi J secara diam-diam. Kemudian tersangka pergi dengan membawa ponsel tersebut dengan alasan tersangka ingin memakai untuk dirinya sendiri.
Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB Saksi J selesai main basket. Saksi J melihat ponsel miliknya sudah tidak ada. Kemudian, Saksi J dan kakaknya MA melaporkan kehilangan ponselnya ke Polsek Pahandut. Sampai akhirnya tersangka HA beserta barang bukti berhasil diamankan jajaran Polsek Pahandut pada Minggu (30/5) sekitar jam 16.00 WIB.
"Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung," demikian Dodik.
Baca juga: Kejagung setujui hentikan tiga perkara pidana di Kalteng berdasarkan RJ
Baca juga: Kejati Kalteng serap kearifan lokal untuk wujudkan penegakan hukum berkeadilan
"Penghentian penuntutan kasus yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana tersebut sudah memenuhi persyaratan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif," kata Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya, Senin.
Dia menyebutkan persyaratan tersebut antara lain tersangka HA baru pertama kali melakukan tindak pidana, nilai kerugian materiil yang diakibatkan dari tindak pidana lebih dari Rp2,5 juta, ancaman pidana denda ataupun penjara tidak lebih dari lima tahun.
Kemudian telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yaitu dengan cara pengembalian barang bukti berupa satu unit ponsel merk Realme 8 warna silver dengan nomor IMEI : 867461051941033 dan 867461051941025 yang telah tersangka ambil, kepada korban.
Selanjutnya korban telah memaafkan tersangka dan bersepakat untuk berdamai, dengan alasan tersangka bersedia mengembalikan barang bukti yang telah tersangka ambil dan belum dijual oleh tersangka. Tersangka HA juga menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Pemberian Restorative Justice sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," ucapnya.
Dia menyebutkan untuk tindak pidana terkait harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Poin E angka 2 huruf a dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca juga: Kejati Kalteng seminarkan penyelesaian perkara koneksitas melalui 'Restorative Justice'
Dia pun membeberkan kronologis kejadian pencurian yang dilakukan tersangka HA. Bermula sewaktu saksi J selaku pemilik ponsel hendak bermain basket bersama Saksi A di Lapangan Basket Sanaman Mantikei Jl A. Yani, Kamis (26/5) sekira jam 19.00 WIB. Saat itu Saksi J meletakkan ponsel itu di tempat duduk penonton.
Tidak berapa lama datang tersangka HA ke tempat tersebut dan mengambil ponsel milik saksi J secara diam-diam. Kemudian tersangka pergi dengan membawa ponsel tersebut dengan alasan tersangka ingin memakai untuk dirinya sendiri.
Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB Saksi J selesai main basket. Saksi J melihat ponsel miliknya sudah tidak ada. Kemudian, Saksi J dan kakaknya MA melaporkan kehilangan ponselnya ke Polsek Pahandut. Sampai akhirnya tersangka HA beserta barang bukti berhasil diamankan jajaran Polsek Pahandut pada Minggu (30/5) sekitar jam 16.00 WIB.
"Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung," demikian Dodik.
Baca juga: Kejagung setujui hentikan tiga perkara pidana di Kalteng berdasarkan RJ
Baca juga: Kejati Kalteng serap kearifan lokal untuk wujudkan penegakan hukum berkeadilan