Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah Dr Hendra Ekaputra menyampaikan, ada 70 orang narapidana di provinsi setempat yang mendapat Remisi Umum II (RU-II) atau langsung bebas di peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-77.
"Di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan, Rumah tahanan serta Lapas khusus Anak di Kalteng ada 70 orang napi yang mendapat remisi langsung bebas," kata Hendra Ekaputra di Palangka Raya, Rabu.
Selain itu, di wilayah Kalteng juga terdapat 3,004 orang narapidana yang mendapat Remisi Umum (RU-I). Dimulai pemotongan masa tahanan selama sebulan hingga enam bulan. Sementara untuk keseluruhan anak binaan yang memperoleh remisi di momen 17 Agustus ini ada 13 orang.
"Jumlah narapidana di wilayah Kalteng yang mendapat remisi sebanyak 3.247 orang, terdiri dari 3.234 narapidana dewasa dan 13 anak binaan," kata Hendra.
Kemudian remisi terkait terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 1.955 orang. Selanjutnya, pada PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 11 orang yang merupakan narapidana narkotika.
Hendra menegaskan bahwa data pemberian remisi tersebut sudah berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Ham, yang mana sumber data tersebut dari rekapitulasi seluruh UPT Pemasyarakatan se-Kalteng.
Dia mengatakan, pemberian remisi terhadap narapidana atau anak pidana dilakukan melalui proses yang ketat dan pengawasan berjenjang. Narapidana dan anak pidana harus memenuhi syarat untuk mendapat hak tersebut.
Baca juga: MPN diminta tingkatkan pengawasan notaris
Diantara syarat itu yakni, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu, harus telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.
Hendra mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam lapas. Kemudian juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana yang dilindungi dan ditetapkan Undang-Undang.
"Narapidana yang mendapat remisi diminta berjanji pada diri sendiri tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Nantinya menjadi anggota masyarakat yang baik serta taat hukum," katanya.
Sedangkan bagi yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, hendaknya bersabar. Selain itu juga diminta terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hak yang sama.
Baca juga: Staf Ahli Menkumham ingatkan Kanwil harus tingkatkan pelayanan
Baca juga: Menkumham raih penghargaan pembina pelayanan publik
"Di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan, Rumah tahanan serta Lapas khusus Anak di Kalteng ada 70 orang napi yang mendapat remisi langsung bebas," kata Hendra Ekaputra di Palangka Raya, Rabu.
Selain itu, di wilayah Kalteng juga terdapat 3,004 orang narapidana yang mendapat Remisi Umum (RU-I). Dimulai pemotongan masa tahanan selama sebulan hingga enam bulan. Sementara untuk keseluruhan anak binaan yang memperoleh remisi di momen 17 Agustus ini ada 13 orang.
"Jumlah narapidana di wilayah Kalteng yang mendapat remisi sebanyak 3.247 orang, terdiri dari 3.234 narapidana dewasa dan 13 anak binaan," kata Hendra.
Kemudian remisi terkait terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 1.955 orang. Selanjutnya, pada PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 11 orang yang merupakan narapidana narkotika.
Hendra menegaskan bahwa data pemberian remisi tersebut sudah berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Ham, yang mana sumber data tersebut dari rekapitulasi seluruh UPT Pemasyarakatan se-Kalteng.
Dia mengatakan, pemberian remisi terhadap narapidana atau anak pidana dilakukan melalui proses yang ketat dan pengawasan berjenjang. Narapidana dan anak pidana harus memenuhi syarat untuk mendapat hak tersebut.
Baca juga: MPN diminta tingkatkan pengawasan notaris
Diantara syarat itu yakni, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu, harus telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.
Hendra mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam lapas. Kemudian juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana yang dilindungi dan ditetapkan Undang-Undang.
"Narapidana yang mendapat remisi diminta berjanji pada diri sendiri tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Nantinya menjadi anggota masyarakat yang baik serta taat hukum," katanya.
Sedangkan bagi yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, hendaknya bersabar. Selain itu juga diminta terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hak yang sama.
Baca juga: Staf Ahli Menkumham ingatkan Kanwil harus tingkatkan pelayanan
Baca juga: Menkumham raih penghargaan pembina pelayanan publik