Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mendorong Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan notaris.
Yasonna mengatakan hal itu saat membuka "Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bersama Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris", di Nusa Dua, Bali, Senin, seperti dikutip dalam siaran persnya.
Berdasarkan laporan yang diterimanya masih banyak permasalahan terkait pelaksanaan tugas jabatan notaris, seperti tidak melakukan pembacaan "minuta" akta di depan penghadap, akta yang dibuat mengakibatkan saham kepemilikan berubah atau hilang atau menyebabkan dualisme kepengurusan, bahkan terdapat akta yang dibuat notaris yang diketahui telah meninggal dunia.
"Berbagai pelanggaran yang dilakukan oknum notaris tersebut menimbulkan akibat hukum yang berujung pada adanya gugatan terhadap Kemenkumham baik melalui pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara, hingga pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Maka, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap notaris dalam melaksanakan jabatannya," kata Yasonna.
Yasonna menjelaskan tugas dan tanggung jawab notaris dalam melaksanakan profesinya bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat.
Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, lanjut dia, notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam melakukan "due diligence".
"Notaris berkewajiban memastikan kebenaran muatan dokumen atau keterangan dari penghadap yang kemudian dituangkan dalam akta," kata dia.
MPN dan MKN, katanya, merupakan garda terdepan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai amanat undang-undang. MPN memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, sedangkan MKN memiliki kewenangan memberikan penolakan atau persetujuan terhadap pengambilan "copy minuta" akta dan pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, dan penuntutan.
"Sayangnya, sistem yang ada saat ini belum mendukung monitoring pelaksanaan tugas MPN dan MKN sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM," katanya.
Terkait upaya Indonesia untuk menjadi anggota "Financial Action Task Force" (FATF) sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, kata Yasonna, saat ini pihaknya sedang menjalani "Mutual Evaluation Review" (MER).
Salah satu materi evaluasi, yakni pengawasan beberapa profesi yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), termasuk profesi notaris sebagai salah satu pelapor dugaan terjadinya transaksi keuangan yang mencurigakan pada aplikasi Government Anti-Money Laundering (GAML).
"Dalam hal ini, kewajiban notaris untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa melalui pengisian formulir "customer due diligence" (CDD) di mana pengawasan terhadap kepatuhan notaris dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa tersebut menjadi tanggung jawab Kemenkumham," ujar Yasonna.
Pengawasan yang efektif dan profesional terhadap notaris, papar dia, mutlak dilakukan karena menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Indonesia dalam proses menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).
Keanggotaan pada FATF merupakan hal yang penting dan berdampak luas karena menjadi bukti bahwa Indonesia telah memiliki "legal infrastructure" dan "institutional infrastructure" yang efektif dalam memerangi dan mencegah terjadinya TPPU dan TPPT.
Namun, tambah dia, pengawasan yang selama ini pemerintah lakukan ternyata masih belum maksimal disadari bahwa harus segera melakukan penguatan dan penyempurnaan atas mekanisme pengawasan notaris.
Rapat Koordinasi ini merupakan upaya pemerintah untuk melakukan identifikasi atas pokok-pokok permasalahan dalam mekanisme pengawasan yang saat ini berjalan, menemukan rekomendasi-rekomendasi yang harus ditindaklanjuti untuk menguatkan mekanisme pengawasan, dan sistem pengawasan terhadap notaris.
"Saya harap ke depannya, MPN dan MKN dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris secara profesional sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas notaris semakin meningkat, ada kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dapat tercipta," demikian Yasonna.
Yasonna mengatakan hal itu saat membuka "Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bersama Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris", di Nusa Dua, Bali, Senin, seperti dikutip dalam siaran persnya.
Berdasarkan laporan yang diterimanya masih banyak permasalahan terkait pelaksanaan tugas jabatan notaris, seperti tidak melakukan pembacaan "minuta" akta di depan penghadap, akta yang dibuat mengakibatkan saham kepemilikan berubah atau hilang atau menyebabkan dualisme kepengurusan, bahkan terdapat akta yang dibuat notaris yang diketahui telah meninggal dunia.
"Berbagai pelanggaran yang dilakukan oknum notaris tersebut menimbulkan akibat hukum yang berujung pada adanya gugatan terhadap Kemenkumham baik melalui pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara, hingga pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Maka, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap notaris dalam melaksanakan jabatannya," kata Yasonna.
Yasonna menjelaskan tugas dan tanggung jawab notaris dalam melaksanakan profesinya bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat.
Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, lanjut dia, notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam melakukan "due diligence".
"Notaris berkewajiban memastikan kebenaran muatan dokumen atau keterangan dari penghadap yang kemudian dituangkan dalam akta," kata dia.
MPN dan MKN, katanya, merupakan garda terdepan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai amanat undang-undang. MPN memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, sedangkan MKN memiliki kewenangan memberikan penolakan atau persetujuan terhadap pengambilan "copy minuta" akta dan pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, dan penuntutan.
"Sayangnya, sistem yang ada saat ini belum mendukung monitoring pelaksanaan tugas MPN dan MKN sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM," katanya.
Terkait upaya Indonesia untuk menjadi anggota "Financial Action Task Force" (FATF) sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, kata Yasonna, saat ini pihaknya sedang menjalani "Mutual Evaluation Review" (MER).
Salah satu materi evaluasi, yakni pengawasan beberapa profesi yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), termasuk profesi notaris sebagai salah satu pelapor dugaan terjadinya transaksi keuangan yang mencurigakan pada aplikasi Government Anti-Money Laundering (GAML).
"Dalam hal ini, kewajiban notaris untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa melalui pengisian formulir "customer due diligence" (CDD) di mana pengawasan terhadap kepatuhan notaris dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa tersebut menjadi tanggung jawab Kemenkumham," ujar Yasonna.
Pengawasan yang efektif dan profesional terhadap notaris, papar dia, mutlak dilakukan karena menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Indonesia dalam proses menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).
Keanggotaan pada FATF merupakan hal yang penting dan berdampak luas karena menjadi bukti bahwa Indonesia telah memiliki "legal infrastructure" dan "institutional infrastructure" yang efektif dalam memerangi dan mencegah terjadinya TPPU dan TPPT.
Namun, tambah dia, pengawasan yang selama ini pemerintah lakukan ternyata masih belum maksimal disadari bahwa harus segera melakukan penguatan dan penyempurnaan atas mekanisme pengawasan notaris.
Rapat Koordinasi ini merupakan upaya pemerintah untuk melakukan identifikasi atas pokok-pokok permasalahan dalam mekanisme pengawasan yang saat ini berjalan, menemukan rekomendasi-rekomendasi yang harus ditindaklanjuti untuk menguatkan mekanisme pengawasan, dan sistem pengawasan terhadap notaris.
"Saya harap ke depannya, MPN dan MKN dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris secara profesional sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas notaris semakin meningkat, ada kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dapat tercipta," demikian Yasonna.