Kanwil Kemenkumham minta MPW-MKN tingkatkan pengawasan terhadap notaris
Rendhik Andika (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng), Hendra Ekaputra meminta Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah MPDN) meningkatkan pengawasan terhadap notaris.
MPW dan MKN ini sangat membantu MPW dan MKN di setiap wilayah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk melaksanakan pengawasan terhadap notaris," kata Hendra di Palangka Raya, Rabu.
Dia menambahkan, MPW dan MKN juga harus berperan aktif menjalankan fungsinya, termasuk memperbaharui informasi yang bermanfaat dalam penyelesaian berbagai permasalahan kenotariatan di wilayah Kalteng.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng Arfan Faiz Muhlizi mengatakan, di antara peran MPW dan MKN adalah serta memastikan notaris menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Ini untuk meminimalkan potensi tindak pencucian uang serta upaya ini dilakukan mengidentifikasi setiap orang yang akan menggunakan jasa notaris.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Tahun Anggaran 2023 di Jakarta.
Baca juga: Hindari puncak arus balik, ASN Kemenkumham boleh perpanjang cuti
Turut hadir pada acara itu seperti Kepala Bidang Pelayanan Hukum Gunawan, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Anggun Prasetyo Nugroho dan Perwakilan Anggota MPWN A Febriansyah Bagan.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya mendukung Indonesia masuk dalam keanggotaan The Financial Action Task Force (FATF) melalui penetapan standar dalam upaya pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme.
Dalam salah satu rekomendasi FATF, notaris menjadi garda terdepan dalam mencegah tindak pidana pendanaan terorisme dan tindak pidana pencucian uang.
Sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik, seringkali Notaris dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana TPPT dan TPPU.
"Untuk itu, sebagai wujud perhatian dan dukungan dalam program tersebut, Kementerian Hukum dan HAM melalui Majelis Pengawas Notaris harus terus melakukan monitoring dan pengawasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang notaris," kata Yasonna.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng gelar diseminasi layanan partai politik
Baca juga: Pemerintah RI-Federasi Rusia sepakati perjanjian ekstradisi
Baca juga: Alokasi anggaran Kemenkumham capai Rp18,5 triliun di 2023
MPW dan MKN ini sangat membantu MPW dan MKN di setiap wilayah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk melaksanakan pengawasan terhadap notaris," kata Hendra di Palangka Raya, Rabu.
Dia menambahkan, MPW dan MKN juga harus berperan aktif menjalankan fungsinya, termasuk memperbaharui informasi yang bermanfaat dalam penyelesaian berbagai permasalahan kenotariatan di wilayah Kalteng.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng Arfan Faiz Muhlizi mengatakan, di antara peran MPW dan MKN adalah serta memastikan notaris menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Ini untuk meminimalkan potensi tindak pencucian uang serta upaya ini dilakukan mengidentifikasi setiap orang yang akan menggunakan jasa notaris.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Tahun Anggaran 2023 di Jakarta.
Baca juga: Hindari puncak arus balik, ASN Kemenkumham boleh perpanjang cuti
Turut hadir pada acara itu seperti Kepala Bidang Pelayanan Hukum Gunawan, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Anggun Prasetyo Nugroho dan Perwakilan Anggota MPWN A Febriansyah Bagan.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya mendukung Indonesia masuk dalam keanggotaan The Financial Action Task Force (FATF) melalui penetapan standar dalam upaya pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme.
Dalam salah satu rekomendasi FATF, notaris menjadi garda terdepan dalam mencegah tindak pidana pendanaan terorisme dan tindak pidana pencucian uang.
Sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik, seringkali Notaris dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana TPPT dan TPPU.
"Untuk itu, sebagai wujud perhatian dan dukungan dalam program tersebut, Kementerian Hukum dan HAM melalui Majelis Pengawas Notaris harus terus melakukan monitoring dan pengawasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang notaris," kata Yasonna.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng gelar diseminasi layanan partai politik
Baca juga: Pemerintah RI-Federasi Rusia sepakati perjanjian ekstradisi
Baca juga: Alokasi anggaran Kemenkumham capai Rp18,5 triliun di 2023