Kanwil Kemenkumham Kalteng gelar diseminasi layanan partai politik
Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) menggelar diseminasi layanan partai politik (Parpol) dalam rangka penguatan partai politik.
"Kegiatan ini bertujuan memastikan tertib administrasi kepengurusan setiap partai politik di wilayah serta untuk sinkronisasi data alamat kepengurusan partai politik antara Kemenkumham dengan Komisi Pemilihan Umum di tingkat provinsi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Hendra Ekaputra di Palangka Raya, Senin.
Dia mengatakan, saat ini berbagai pihak terkait sedang mempersiapkan pemilu 2024. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang terdaftar.
"Dari jumlah itu, yang telah dinyatakan lolos verifikasi berjumlah 18 partai politik," katanya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Kalteng, Arfan Faiz Muhlizi menambahkan, pada proses verifikasi, pihaknya juga mengalami sejumlah kendala seperti kepengurusan serta alamat setiap partai politik.
"Guna memastikan keakuratan data di wilayah, Kantor Wilayah terus bersinergi dengan KPU dan Kesbangpol dalam pelaksanaan verifikasi data lapangan partai politik," kata Arfan.
Baca juga: Pemudik diajak manfaatkan layanan mudik gratis di Kalteng
Dia menambahkan, diseminasi tersebut juga sebagai momentum menyamakan persepsi serta sarana edukasi agar partai politik bisa benar-benar memahami fungsi parpol itu sendiri. Dalam artian lebih luas, fungsi Parpol sebagai sarana untuk pendidikan politik, penciptaan iklim yang kondusif dalam penyelenggaraan Pemilu, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat, serta partisipasi politik dan rekrutmen politik semakin maksimal.
Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Anggun Prasetyo mengatakan, pada acara yang diikuti 50 peserta dari berbagai pengurus partai politik berharap melalui penyelenggaraan kegiatan ini, partai politik dapat lebih terbuka.
"Terutama dalam mendorong partisipasi pemilih sekaligus mampu memberikan contoh dan teladan yang baik dalam mengimplementasi cita-cita demokrasi," kata Anggun.
Adapun narasumber kegiatan itu adalah Koordinator Partai Politik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Tjasdirin, Komisioner KPU Kalteng Eko Wahyu Sulistyobudi, Komisioner Bawaslu Kalteng Siti Wahidah.
Baca juga: Pemerintah RI-Federasi Rusia sepakati perjanjian ekstradisi
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kalteng apresiasi produk warga binaan Muara Teweh
Baca juga: Alokasi anggaran Kemenkumham capai Rp18,5 triliun di 2023
"Kegiatan ini bertujuan memastikan tertib administrasi kepengurusan setiap partai politik di wilayah serta untuk sinkronisasi data alamat kepengurusan partai politik antara Kemenkumham dengan Komisi Pemilihan Umum di tingkat provinsi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Hendra Ekaputra di Palangka Raya, Senin.
Dia mengatakan, saat ini berbagai pihak terkait sedang mempersiapkan pemilu 2024. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang terdaftar.
"Dari jumlah itu, yang telah dinyatakan lolos verifikasi berjumlah 18 partai politik," katanya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Kalteng, Arfan Faiz Muhlizi menambahkan, pada proses verifikasi, pihaknya juga mengalami sejumlah kendala seperti kepengurusan serta alamat setiap partai politik.
"Guna memastikan keakuratan data di wilayah, Kantor Wilayah terus bersinergi dengan KPU dan Kesbangpol dalam pelaksanaan verifikasi data lapangan partai politik," kata Arfan.
Baca juga: Pemudik diajak manfaatkan layanan mudik gratis di Kalteng
Dia menambahkan, diseminasi tersebut juga sebagai momentum menyamakan persepsi serta sarana edukasi agar partai politik bisa benar-benar memahami fungsi parpol itu sendiri. Dalam artian lebih luas, fungsi Parpol sebagai sarana untuk pendidikan politik, penciptaan iklim yang kondusif dalam penyelenggaraan Pemilu, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat, serta partisipasi politik dan rekrutmen politik semakin maksimal.
Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Anggun Prasetyo mengatakan, pada acara yang diikuti 50 peserta dari berbagai pengurus partai politik berharap melalui penyelenggaraan kegiatan ini, partai politik dapat lebih terbuka.
"Terutama dalam mendorong partisipasi pemilih sekaligus mampu memberikan contoh dan teladan yang baik dalam mengimplementasi cita-cita demokrasi," kata Anggun.
Adapun narasumber kegiatan itu adalah Koordinator Partai Politik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Tjasdirin, Komisioner KPU Kalteng Eko Wahyu Sulistyobudi, Komisioner Bawaslu Kalteng Siti Wahidah.
Baca juga: Pemerintah RI-Federasi Rusia sepakati perjanjian ekstradisi
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kalteng apresiasi produk warga binaan Muara Teweh
Baca juga: Alokasi anggaran Kemenkumham capai Rp18,5 triliun di 2023