Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menembak empat kaki pelaku pencurian dan pemberatan yang ditangkap di kota setempat.
"Diberikannya tindakan terukur oleh anggota kami, karena mereka melakukan perlawanan saat diamankan," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, Senin.
Dijelaskan Sandi, keempat pelaku yang berhasil dibekuk di sekitar Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya pada Minggu 19 Desember 2021, berniat hendak melarikan diri dari Kota Palangka Raya berinisial S (30), M (31), MR (28) dan A (34).
Spesialis pencuri lintas provinsi itu ditangkap oleh tim gabungan Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya dan Jatanras Polda Kalteng.
Baca juga: Kantor Notaris di Palangka Raya dibobol maling, kerugian capai Rp203 juta lebih
"Mereka beraksi di Palangka Raya pada tanggal 15-17 Desember 2021 di empat lokasi yang berbeda, yakni membobol dua toko Alfamart dan dua kantor notaris dan total kerugian korbannya sebanyak Rp203 juta lebih," katanya.
Ditambahkan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, kawanan pelaku ini juga pernah melakukan hal serupa di Kota Bali dan Yogyakarta.
Dalam waktu dekat ini, penyidik juga akan melakukan pengembangn terhadap perkara yang dilakukan keempat warga yang berasal dari Sulawesi itu.
"Nanti kami akan koordinasi dengan Polres di Yogyakarta dan Bali apakah ada laporan terkait kasus pencurian yang dilakukan keempatnya disana, sehingga mereka nantinya juga bisa diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp53 juta delapan buah kunci obeng, dua buah linggis, lima buah alat congkel, satu buah kunci L, rokok dan dua unit laptop.
Baca juga: Polisi bekuk residivis pencuri rolling door di Palangka Raya
"Untuk motifnya semua barang hasil curian dijual, kemudian uang hasil curian digunakan untuk pulang Ke Kota Makassar serta membayar hutang dan biaya hidup sehari-hari," ucapnya.
Selain mendekam di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya, keempat pelaku yang salah satu diantara mereka juga ada yang berstatus residivis dalam kasus serupa, kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
"Sedangkan untuk ancaman hukuman kurungan penjaranya yakni paling lama tujuh tahun," demikian Sandi Alfadien Mustofa.
Baca juga: Tersangka pemilik sabu 3,47 gram di Palangka Raya terancam 20 tahun penjara
Baca juga: Polisi tangkap tersangka penggelapan sepeda motor milik warga Palangka Raya
Berita Terkait
Pemprov resmikan gedung Kwarda dukung kemajuan Pramuka di Kalimantan Tengah
Selasa, 17 Desember 2024 14:36 Wib
Tarif PNBP permohonan paspor naik per 17 Desember 2024
Senin, 16 Desember 2024 17:07 Wib
Aksi damai di kantor KPU Kapuas kecam politik uang
Rabu, 11 Desember 2024 8:04 Wib
Pastikan kamtibmas tetap kondusif, Kapolda Kalteng cek kantor KPU
Kamis, 5 Desember 2024 16:15 Wib
Kejaksaan tetapkan empat tersangka korupsi kantor Kapuas Barat
Minggu, 1 Desember 2024 8:24 Wib
Imigrasi Palangka Raya berbagi dengan warga bentuk kepedulian
Jumat, 29 November 2024 17:31 Wib
Imigrasi Palangka Raya raih penghargaan di anugerah Humas Imigrasi
Jumat, 29 November 2024 16:54 Wib
PT SLK bantu pengobatan gratis hingga paket sembako untuk warga desa terpencil
Selasa, 19 November 2024 10:49 Wib