Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menembak empat kaki pelaku pencurian dan pemberatan yang ditangkap di kota setempat.
"Diberikannya tindakan terukur oleh anggota kami, karena mereka melakukan perlawanan saat diamankan," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, Senin.
Dijelaskan Sandi, keempat pelaku yang berhasil dibekuk di sekitar Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya pada Minggu 19 Desember 2021, berniat hendak melarikan diri dari Kota Palangka Raya berinisial S (30), M (31), MR (28) dan A (34).
Spesialis pencuri lintas provinsi itu ditangkap oleh tim gabungan Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya dan Jatanras Polda Kalteng.
Baca juga: Kantor Notaris di Palangka Raya dibobol maling, kerugian capai Rp203 juta lebih
"Mereka beraksi di Palangka Raya pada tanggal 15-17 Desember 2021 di empat lokasi yang berbeda, yakni membobol dua toko Alfamart dan dua kantor notaris dan total kerugian korbannya sebanyak Rp203 juta lebih," katanya.
Ditambahkan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, kawanan pelaku ini juga pernah melakukan hal serupa di Kota Bali dan Yogyakarta.
Dalam waktu dekat ini, penyidik juga akan melakukan pengembangn terhadap perkara yang dilakukan keempat warga yang berasal dari Sulawesi itu.
"Nanti kami akan koordinasi dengan Polres di Yogyakarta dan Bali apakah ada laporan terkait kasus pencurian yang dilakukan keempatnya disana, sehingga mereka nantinya juga bisa diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp53 juta delapan buah kunci obeng, dua buah linggis, lima buah alat congkel, satu buah kunci L, rokok dan dua unit laptop.
Baca juga: Polisi bekuk residivis pencuri rolling door di Palangka Raya
"Untuk motifnya semua barang hasil curian dijual, kemudian uang hasil curian digunakan untuk pulang Ke Kota Makassar serta membayar hutang dan biaya hidup sehari-hari," ucapnya.
Selain mendekam di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya, keempat pelaku yang salah satu diantara mereka juga ada yang berstatus residivis dalam kasus serupa, kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
"Sedangkan untuk ancaman hukuman kurungan penjaranya yakni paling lama tujuh tahun," demikian Sandi Alfadien Mustofa.
Baca juga: Tersangka pemilik sabu 3,47 gram di Palangka Raya terancam 20 tahun penjara
Baca juga: Polisi tangkap tersangka penggelapan sepeda motor milik warga Palangka Raya
Berita Terkait
Presiden Prabowo terima pengunduran diri Sahbirin Noor
Rabu, 13 November 2024 18:09 Wib
Penghapusan piutang berpotensi bantu 600 ribu petani hingga nelayan berusaha
Kamis, 7 November 2024 16:34 Wib
Istana membuat akun media sosial resmi lembaga kepresidenan
Rabu, 30 Oktober 2024 13:10 Wib
Ombudsman RI pantau kualitas layanan Kantor Imigrasi Palangka Raya
Rabu, 23 Oktober 2024 16:20 Wib
Kanwil Kemenkumham Kalteng ikuti evaluasi wawancara tim penilai nasional WBBM
Kamis, 17 Oktober 2024 20:14 Wib
KPK geledah kantor Dinas Peternakan Jatim terkait kasus korupsi dana hibah
Kamis, 17 Oktober 2024 14:59 Wib
Reaksi Pj Gubernur Papua terkait pelemparan bom molotov di kantor media
Kamis, 17 Oktober 2024 14:49 Wib
Dinas Perkimtan Barut terima sertifikat elektronik tanah perkantoran
Rabu, 16 Oktober 2024 16:27 Wib