Pembobol bank pemerintah di daerah ini membuat kredit fiktif setiap Sabtu

id Anggoro Bagus Pamuji,Pembobol bank , bank pemerintah ,kredit fiktif ,semarang

Pembobol bank pemerintah di daerah ini membuat kredit fiktif setiap Sabtu

Terdakwa kasus pembobolan bank pemerintah di Kota Semarang, Anggoro Bagus Pamuji, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Terdakwa kasus pembobolan bank milik pemerintah di Kota Semarang, Jawa Tengah, Anggoro Bagus Pamuji leluasa membuat kredit fiktif dan mencairkannya pada setiap hari Sabtu saat kantor bank tidak beroperasi.

"Dibuat pada hari Sabtu. Langsung pencairan tanpa dokumen pendukung, tanpa analisa kredit, tanpa persetujuan pimpinan cabang," kata Anggoro saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, kredit fiktif yang dicairkan oleh terdakwa Anggoro mencapai Rp3 miliar.

Terdakwa Anggoro mengaku kredit fiktif tersebut digunakan untuk menutup kekurangan angsuran pinjaman pegawai Pengadilan Negeri Semarang.

Baca juga: Pembobol tujuh BRI di daerah ini batal dituntut karena jaksa belum siap

Menurut dia, angsuran pinjaman pegawai PN Semarang yang dibayarkan secara tunai ke bendahara atau melalui transfer ke rekening penampungan tidak pernah penuh. Hal tersebut berdasarkan laporan dari Bendahara PN Semarang Neni Apriastuti.

Ia menambahkan nama-nama pegawai PN Semarang yang menunggak pembayaran angsuran pinjaman hanya diketahui oleh Neni.

"Kredit fiktif untuk menutup kekurangan angsuran pinjaman pegawai PN Semarang untuk menjaga angka NPL," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.

Dalam tindak pidana yang dilakukan, terdakwa Anggoro juga mengaku menggunakan uang hasil fraud tersebut untuk keperluan pribadi, yakni membeli rumah, mobil, serta perhiasan.

Baca juga: Bobol ATM ratusan juta rupiah, wanita asal Ukraina ditahan polisi

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang mengadili Kepala Unit Pemasaran sebuah bank pemerintah di Kota Semarang, Anggoro Bagus Pamuji, atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar.

Modus yang digunakan terdakwa dalam tindak pidana tersebut, yakni dengan menggelapkan uang klaim asuransi pinjaman serta mencairkan kredit dari debitur yang sudah meninggal dunia dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021.

Baca juga: 2 pembobol dana nasabah bank Maluku divonis bervariasi

Baca juga: Buron 17 tahun, pembobol BNI Maria Pauline tiba di Tanah Air