Ambon (ANTARA) - Aryani Katjong dan Pridayatni Supriyatna, dua mantan karyawati PT. Bank Maluku-Malut pada Kantor Cabang Pembantu di Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, yang membobol dana nasabah divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
"Untuk terdakwa Pridayatni dijatuhi vonis penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,093 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jenny Tulak saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis.
Sedangkan terdakwa Aryani Katjong dihukum satu tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, kata Jenny Tulak Jenny Tulak ysng didampingi Hakim Anggota Ronny Felix Wuisan dan Bernard Panjaitan.
Terdakwa Aryani Katjong adalah mantan Kepala Cabang Pembantu pada PT. Bank Maluku-Malut di Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah, sementara Pridayatni adalah mantan costumer service pada BUMD milik Pemprov Maluku tersebut.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan yang meringankan adalah terdaka bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya JPU Kejati Maluku Achmad Atamimi menuntut terdakwa Pridayatni Supriyatna selama delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.093 miliar subsider satu tahun kurungan.
Sedangkan terdakwa Aryani Katjong dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, namun yang bersangkutan tidak dituntut membayar uang pengganti.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU pemberantasan tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 56 angka 2 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menurut JPU, terdakwa Aryani dengan sengaja memberikan sarana, kesempatan, atau keterangan untuk melakukan kejahatan pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti namun berlangsung sejak Maret hingga Juni 2017.
Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara menarik uang nasabah pada Kantor PT BM Cabang Utama di Kota Ambon sebanyak 34 rekening dengan membuat kartu Anjungan Tunai Mandiri.
Bahwa nomor rekening tujuan transfer melalui ATM yang dilakukan Pridayatni Supriyatna selaku customer service pada PT. BM-Malut Cabang Pembantu Banda Naira dari ATM yang diterbitkan tersebut yakni dari 34 rekening nasabah BUMD pada kantor cabang utama Ambon tersebut adalah tabungan BNI dengan nomor rekening 0724133596 atas nama terdakwa Yatni.
"Jadi kartu ATM yang diterbitkan sendiri ini dipakai terdakwa Yatni untuk menarik uang nasabah baik melalui mesin ATM milik PT. BM-Malut maupun dari ATM bank lain atau antarbank untuk masuk rekeningnya," jelas JPU.
Atas perbuatan para terdakwa, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI nomor 17/LHP/XXI/09/2020 tanggal 20 September 2020 maka timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1,213 miliar.
Terdakwa juga telah mengembalikan uang sebesar Rp120,2 juta sehingga tersisa kerugian keuangan negara Rp1.093 miliar.
Berita Terkait
Jenazah Benny Laos diterbangkan dari Luwuk menuju Jakarta
Minggu, 13 Oktober 2024 19:15 Wib
Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara
Kamis, 26 September 2024 20:11 Wib
Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dituntut 9 tahun penjara
Kamis, 22 Agustus 2024 15:11 Wib
Empat orang penambang tewas, polisi tutup seluruh aktivitas lokasi tambang emas ilegal
Jumat, 9 Agustus 2024 19:56 Wib
Proses kasus oknum polisi halangi wartawan
Jumat, 26 Juli 2024 15:08 Wib
Aniaya tiga warga Ambon, oknum polisi diamankan
Rabu, 17 Juli 2024 21:58 Wib
Kapolda tarik ajudan Bupati Halmahera Barat pukul warga
Senin, 1 Juli 2024 17:26 Wib
Malut United lepas 19 pemain untuk persiapan hadapi Liga 1
Jumat, 31 Mei 2024 19:43 Wib