Polisi bekuk residivis pencuri rolling door di Palangka Raya
Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap seorang pria bernama Rizalni (23) yang juga berstatus sebagai residivis kasus serupa, karena mencuri rolling door milik Atma (47) warga Jalan Sisingamangaraja.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Kamis, mengatakan, tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Manyar Raya Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya tersebut dibekuk pada hari Rabu (15/12) di Jalan Piranha.
"Berdasarkan keterangan tersangka ia nekat mencuri rolling door tersebut karena faktor ekonomi. Yang bersangkutan juga residivis kasus serupa pada 2017 dan 2019," katanya.
Baca juga: Tersangka pemilik sabu 3,47 gram di Palangka Raya terancam 20 tahun penjara
Gultom mengungkapkan, dalam aksinya itu tersangka juga difasilitasi satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nomor Polisi 6637 A.
Bahkan dalam perkara ini pihak kepolisian tidak hanya tinggal diam di satu tempat kejadian perkara (TKP) saja, karena kuat dugaan aksi tersangka tidak hanya satu kali itu saja.
"Dari hasil intrograsi penyidik tersangka juga pernah mencuri hal serupa di Jalan Temanggung Tandang I Kos OPJ Kamar. Makanya kasus ini terus dikembangkan, untuk mengungkap kejahatan yang bersangkutan selama ini," bebernya.
Baca juga: Polisi tangkap tersangka penggelapan sepeda motor milik warga Palangka Raya
Perwira Menengah Polri di Polresta Palangka Raya itu juga menambahkan, bahwa tersangka memang dengan mudah membongkar roling door tersebut dengan menggunakan obeng dan peralatan lainnya, sehingga dalam waktu beberapa saat saja sudah bisa membongkar dan membawa kabur hasil kejahatannya.
"Bisa dikatakan spesialis atau sudah ahlinya. Maka dari itu dalam perkara ini kami terus lakukan pemeriksaan agar mengetahui TKP lainnya," tandasnya.
Gultom juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian di rumah-rumah maupun di tempat kerjanya.
Baca juga: Pencuri uang puluhan juta rupiah di Palangka Raya akhirnya ditangkap
Karena pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya, sudah tentu memanfaatkan kelengahan masyarakat. Apalagi aksi kejahatan dilakukan oleh orang yang memang piawai dalam melancarkan aksi kejahatan pencurian dengan berbagai cara.
"Semoga tindak kejahatan pencurian tidak marak terjadi, namun masyarakat diminta tetap waspada terkait hal tersebut," demikian Gultom.
Baca juga: Tabrak pembatas jalan, seorang warga Palangka Raya tewas seketika
Baca juga: Diduga terpengaruh miras, truk terguling usai tabrak pembatas jalan
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Kamis, mengatakan, tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Manyar Raya Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya tersebut dibekuk pada hari Rabu (15/12) di Jalan Piranha.
"Berdasarkan keterangan tersangka ia nekat mencuri rolling door tersebut karena faktor ekonomi. Yang bersangkutan juga residivis kasus serupa pada 2017 dan 2019," katanya.
Baca juga: Tersangka pemilik sabu 3,47 gram di Palangka Raya terancam 20 tahun penjara
Gultom mengungkapkan, dalam aksinya itu tersangka juga difasilitasi satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nomor Polisi 6637 A.
Bahkan dalam perkara ini pihak kepolisian tidak hanya tinggal diam di satu tempat kejadian perkara (TKP) saja, karena kuat dugaan aksi tersangka tidak hanya satu kali itu saja.
"Dari hasil intrograsi penyidik tersangka juga pernah mencuri hal serupa di Jalan Temanggung Tandang I Kos OPJ Kamar. Makanya kasus ini terus dikembangkan, untuk mengungkap kejahatan yang bersangkutan selama ini," bebernya.
Baca juga: Polisi tangkap tersangka penggelapan sepeda motor milik warga Palangka Raya
Perwira Menengah Polri di Polresta Palangka Raya itu juga menambahkan, bahwa tersangka memang dengan mudah membongkar roling door tersebut dengan menggunakan obeng dan peralatan lainnya, sehingga dalam waktu beberapa saat saja sudah bisa membongkar dan membawa kabur hasil kejahatannya.
"Bisa dikatakan spesialis atau sudah ahlinya. Maka dari itu dalam perkara ini kami terus lakukan pemeriksaan agar mengetahui TKP lainnya," tandasnya.
Gultom juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian di rumah-rumah maupun di tempat kerjanya.
Baca juga: Pencuri uang puluhan juta rupiah di Palangka Raya akhirnya ditangkap
Karena pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya, sudah tentu memanfaatkan kelengahan masyarakat. Apalagi aksi kejahatan dilakukan oleh orang yang memang piawai dalam melancarkan aksi kejahatan pencurian dengan berbagai cara.
"Semoga tindak kejahatan pencurian tidak marak terjadi, namun masyarakat diminta tetap waspada terkait hal tersebut," demikian Gultom.
Baca juga: Tabrak pembatas jalan, seorang warga Palangka Raya tewas seketika
Baca juga: Diduga terpengaruh miras, truk terguling usai tabrak pembatas jalan