Logo Header Antaranews Kalteng

Kembali berulah dengan menyamar jadi petugas elpiji, residivis ditangkap polisi

Selasa, 3 Maret 2026 21:12 WIB
Image Print
Penyidik Polsek Pahandut, pada saat melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penipuan gas elpiji. ANTARA/HO-Polsek Pahandut.

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Sektor Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil meringkus seorang residivis berinisial AJ (32) yang diduga melakukan penipuan dengan menyamar sebagai petugas pangkalan gas elpiji.

"Benar kami telah meringkus seorang residivis yang diduga melakukan penipuan di 14 lokasi di Kota Palangka Raya," kata Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, Selasa.

Dia mengungkapkan, terduga pelaku berhasil diamankan di salah satu kos di daerah bukit raya Kecamatan Jekan Raya.

Dalam melakukan aksinya, terduga pelaku mendatangi warung korban di Kelurahan Langkai dan menawarkan gas Elpiji 3kg dengan harga di bawah pasar.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengajak korban langsung ke salah satu pangkalan Elpiji resmi. Di sana, pelaku berakting seolah-olah merupakan bagian dari manajemen pangkalan tersebut.

"Setelah korban percaya, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp1.500.000 untuk pembelian 20 tabung gas," ucapnya.

Iyudi menambahkan, pelaku kemudian menyuruh korban untuk pulang dan dijanjikan barang akan diantar.

Baca juga: PLN UID Kalselteng catat penjualan 6.253,79 GWh di 2025

Namun hal itu hanya janji dan barang tidak kunjung datang, nahasnya saat korban mengkonfirmasi ke pihak pangkalan gas elpiji yang sebelumnya didatangi, pihak pangkalan sama sekali tidak mengenal pelaku.

"Kasus ini mencuat ke publik setelah korban mengunggah kejadian tersebut ke medsos. Unggahan tersebut menjadi bola salju. satu per satu korban lain mulai bersuara karena merasa pernah ditipu dengan modus serupa," ujarnya.

Iyudi mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya mencatat sedikitnya 14 orang telah menjadi korban dalam kurun waktu tahun 2025 hingga awal 2026 dengan total kerugian para korban mencapai Rp11.815.000.

Mirisnya, hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat tabung gas elpiji 3kg, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya dan satu unit handphone.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara atas berbagai kasus hukum kini dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan.

"Kami mengimbau bagi warga Kota Palangka Raya lainnya yang merasa pernah menjadi korban pelaku untuk segera melapor ke Polsek Pahandut, mengingat jumlah korban diprediksi masih akan bertambah," demikian Iyudi.

Baca juga: UPR tegaskan hormati proses hukum penetapan YL

Baca juga: BMKG ingatkan nelayan pesisir selatan Kalteng potensi gelombang tinggi

Baca juga: Wali Kota ingatkan ASN waspadai gratifikasi berbentuk parcel lebaran



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026