Residivis asal Pulpis dilaporkan cabuli seorang perempuan di Kapuas

id Residivis Pulpis cabuli ,Polres Kapuas,Kapuas,Pulpis,Kalteng,Pulang pisau

Residivis asal Pulpis dilaporkan cabuli seorang perempuan di Kapuas

Petugas Polres Kapuas membekuk ABS alias BG yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan disertai kekerasan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (24/7/2025). ANTARA/HO-Polres Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang pria residivis berinisial ABS alias BG (27) warga Desa Dandang, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah ditangkap aparat Polres Kapuas setelah dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan disertai kekerasan terhadap seorang perempuan muda.

“Benar, pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, di Kuala Kapuas, Kamis.

Dikatakannya, kejadian ini terjadi pada Senin (3/2) sekitar pukul 10.11 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Jepang, Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

“Korban, Ay (24), warga Desa Lunuk Ramba, sedang beristirahat sambil bermain handphone di kamar rumah orang tuanya, saat itu pelaku tiba-tiba masuk tanpa izin. Sebelumnya, pelaku sempat ditegur oleh ibu korban karena tidur di ruang tamu,” terangnya.

Namun bukannya pergi, pelaku justru nekat masuk ke kamar korban. Dalam kondisi diduga mabuk, ABS langsung melepas celana dan mencoba mencabuli korban. Saat korban berusaha lari, pelaku mencekik leher korban dengan tangan kanannya, menjambak rambut, hingga menjatuhkan korban ke lantai. Dalam posisi korban terjatuh, pelaku meraba bagian tubuh korban secara paksa.

“Korban yang panik sempat berteriak, hingga akhirnya ibunya, Nursiah, dan ayah tirinya, Ujang, datang menyelamatkan dan menarik korban dari cengkeraman pelaku. Merasa trauma dan tidak terima atas peristiwa tersebut, korban langsung melapor ke Polres Kapuas,” jelasnya.

Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya dibekuk aparat pada Selasa (22/7) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Bahaur, Desa Dandang, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau,

“Diketahui, ABS alias BG bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia pernah divonis 22 bulan penjara dalam kasus penganiayaan pada tahun 2019,” katanya.

Kini, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, mengingat rekam jejak kriminal pelaku yang cukup panjang. Kasus ini terus dikembangkan guna proses hukum lebih lanjut," demikian Rizki Atmaka Rahadi.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.