Polisi ringkus komplotan spesialis pembobol rumah kosong di Palangka Raya

id Polresta Palangka Raya,Palangka Raya,Kalteng,Komplotan Pencuri,Kompol Ronny M Nababan,Polisi ringkus komplotan spesialis pembobol rumah kosong di Pala

Polisi ringkus komplotan spesialis pembobol rumah kosong di Palangka Raya

Dua orang komplotan spesialis pencuri rumah kosong di Palangka Raya dihadirkan dalam kegiatan pers rilis yang dilaksanakan di Mapolresta setempat, Jumat (13/1/2023). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil meringkus empat orang komplotan spesialis pembobol rumah kosong yang ada di daerah itu.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Jumat, mengatakan ke empat pelaku tersebut berinisial R (33), MR (19), dan dua orang lainnya berjenis kelamin laki-laki yang masih di bawah umur berinisial FA dan IR.

"Komplotan pencuri spesialis rumah kosong itu, telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di Kota Palangka Raya," katanya.  

Ia menjelaskan, para pelaku ini beraksi dengan modus operandi berkeliling dan mencari rumah-rumah yang ditinggal penghuninya dalam keadaan kosong, untuk dijadikan sasaran.

"Mereka juga tidak segan-segan menyewa mobil untuk dijadikan alat transportasi mengangkut hasil curian," ucapnya.
 
Ronny mengungkapkan, dari keempat pelaku yang diamankan dua orang diantaranya masih berstatus anak di bawah umur. Kemudian polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam setiap aksi kejahatan yang dilakukannya.

"Kami terus melakukan pengejaran terhadap dua orang wanita yang masih di bawah umur, diduga mereka juga ikut dalam aksi pencurian di sejumlah tempat di Kota Palangka Raya. Saat ini mereka kami jadikan DPO," beber pejabat utama di lingkup Polresta Palangka Raya itu.

Salah satu aksi kejahatan yang dilancarkan oleh para pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni pada saat pelaku membobol rumah milik warga di Jalan Yos Sudarso XVII.

Mereka masuk ke dalam rumah yang tengah ditinggalkan oleh pemiliknya dengan cara mencongkel jendela rumah korban.

"Di sana mereka berhasil mengambil satu unit mesin pompa air listrik, dua unit laptop dan satu tabung gas," katanya.

Sementara itu berdasarkan keterangan salah satu pelaku, barang hasil curian itu dijual ke pasar untuk dibagi hasilnya. Uang tersebut juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya.

Dari perbuatan tersebut, kedua pelaku berinisial R dan MR dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan dua pelaku yang masih di bawah umur, akan diproses hukum ke unit PPA.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," demikian Ronny M Nababan.