Kemenkumham perkuat fungsi notaris cegah pencucian uang
Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah, memperkuat peran dan fungsi notaris dalam upaya antisipasi tindak pencucian uang.
"Dalam rangka mendukung pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, notaris harus mengenali pengguna jasa," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Selasa.
Ilham mengatakan, notaris sebagai pejabat umum, implementasi pelaksanaan tugas dan fungsinya sangat rentan terhadap potensi pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan.
Diantaranya dengan berkembangnya modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan dalam tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme.
"Untuk itu, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013, prinsip mengenali pengguna jasa wajib diterapkan notaris terhadap pelapor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan ia terkait pelaksanaan sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang digelar di salah satu hotel di Palangka Raya. Acara itu turut dihadiri pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-kota Palangka Raya serta notaris se-Kalteng.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham-BNN Kalteng kolaborasi pemberantasan narkoba
Dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, notaris yang melakukan hubungan usaha wajib memahami profil, maksud dan tujuan hubungan usaha. Selain itu juga transaksi yang dilakukan pengguna jasa dan "Beneficial Owner".
Hal itu, dapat dilakukan melalui identifikasi dan verifikasi. Di sisi lain, lanjut Ilham, notaris juga harus memiliki kebijakan dan prosedur mengelola dan memitigasi risiko pencucian uang atau pendanaan terorisme.
"Untuk itu, saya berpesan kepada seluruh notaris untuk selalu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Terapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara maksimal," katanya.
Kakanwil pun meminta notaris terus berkomunikasi secara berkala dengan tim pengawas PMPJ jika mengalami kesulitan pelaporan, sehingga penerapan dan pengawasan PMPJ semakin maksimal.
Baca juga: Kemenkumham Jatim-PT Palangka Raya tingkatkan pelayanan publik
Baca juga: Kemenkumham minta notaris laporkan transaksi keuangan mencurigakan
Baca juga: Capaian MCP pencegahan korupsi di Palangka Raya 90,08 persen
"Dalam rangka mendukung pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, notaris harus mengenali pengguna jasa," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Selasa.
Ilham mengatakan, notaris sebagai pejabat umum, implementasi pelaksanaan tugas dan fungsinya sangat rentan terhadap potensi pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan.
Diantaranya dengan berkembangnya modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan dalam tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme.
"Untuk itu, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013, prinsip mengenali pengguna jasa wajib diterapkan notaris terhadap pelapor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan ia terkait pelaksanaan sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang digelar di salah satu hotel di Palangka Raya. Acara itu turut dihadiri pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-kota Palangka Raya serta notaris se-Kalteng.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham-BNN Kalteng kolaborasi pemberantasan narkoba
Dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, notaris yang melakukan hubungan usaha wajib memahami profil, maksud dan tujuan hubungan usaha. Selain itu juga transaksi yang dilakukan pengguna jasa dan "Beneficial Owner".
Hal itu, dapat dilakukan melalui identifikasi dan verifikasi. Di sisi lain, lanjut Ilham, notaris juga harus memiliki kebijakan dan prosedur mengelola dan memitigasi risiko pencucian uang atau pendanaan terorisme.
"Untuk itu, saya berpesan kepada seluruh notaris untuk selalu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Terapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara maksimal," katanya.
Kakanwil pun meminta notaris terus berkomunikasi secara berkala dengan tim pengawas PMPJ jika mengalami kesulitan pelaporan, sehingga penerapan dan pengawasan PMPJ semakin maksimal.
Baca juga: Kemenkumham Jatim-PT Palangka Raya tingkatkan pelayanan publik
Baca juga: Kemenkumham minta notaris laporkan transaksi keuangan mencurigakan
Baca juga: Capaian MCP pencegahan korupsi di Palangka Raya 90,08 persen