Kanwil Kemenkumham-BNN Kalteng kolaborasi pemberantasan narkoba

id Kanwil Kemenkumham-BNN Kalteng kolaborasi pemberantasan narkoba, kalteng, palangka raya, kemenkumham kalteng

Kanwil Kemenkumham-BNN Kalteng kolaborasi pemberantasan narkoba

Kakanwil Kemenkumham kalteng Ilham Djaya (kanan) dan Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto di Palangka Raya, Selasa (15/3/2022). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham kalteng

Palangka Raya  (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat menjalin kolaborasi dalam memerangi serta memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Sinergi dan kolaborasi antar kedua lembaga ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi dan menekan peredaran gelap narkoba," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Selasa.

Peningkatan sinergi dan kolaborasi itu diawali dengan kunjungan Kepala BNNP Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto beserta jajaran ke Kanwil Kemenkumham Kalteng.

"Sinergi ini juga untuk dalam rangka mewujudkan Kalimantan Tengah Bersinar (Bebas Dari Narkoba)," kata Ilham didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno dan Kepala Divisi Keimigrasian Arief Munandar.

Kepala BNNP Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan pemberantasan narkoba tidak dapat dilaksanakan sendiri, tetapi harus dilaksanakan sinergi antar instansi. Permasalahan narkoba bukan hanya merusak generasi saat ini, tetapi juga merusak generasi yang akan datang, jika tidak segera diselesaikan.

Dia pun berharap masyarakat aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi jika menemukan potensi penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Permasalahan yang timbul akibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba lebih cepat terselesaikan.

Baca juga: Kelangkaan minyak goreng di hamparan buah sawit

Sebelumnya, terkait penanganan narkoba, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan yang merupakan jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng dan BNNP Kalteng menjalin kerja sama terkait layanan rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kerja sama yang ditandai dengan penandatangan PKS itu sebagai wujud komitmen Kemenkumham Kaleng melalui Lapas Narkotika Kasongan dan BNNP setempat dalam memberantas narkoba melalui program layanan rehabilitasi.

Rehabilitasi penting dilakukan dan merupakan bagian upaya penanggulangan narkoba agar nantinya pengguna narkoba bisa lepas dari ketergantungan terhadap barang haram tersebut.

Perjanjian kerja sama itu juga bentuk pekerjaan kemanusiaan demi Indonesia yang lebih baik. Dengan berlangsungnya kegiatan rehabilitasi, nantinya seluruh warga binaan yang ikut andil dalam rehab dapat mengubah perilaku dan ketergantungan terhadap narkoba.

Baca juga: Kelangkaan minyak goreng di hamparan buah sawit

Baca juga: Kemenkumham Jatim-PT Palangka Raya tingkatkan pelayanan publik