Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya memperkuat peran Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) guna mencegah pelanggaran etik notaris.
"Upaya ini kami lakukan dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan MPWN, MKNW dan MPDN se Provinsi Kalimantan Tengah," kata Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah Joko Martanto di Palangka Raya, Sabtu.
Rapat koordinasi MPWN, MKNW dan MPDN Provinsi Kalteng yang digelar Jumat (21/6) menghadirkan dua narasumber, yaitu dari Majelis Pengawas Pusat Notaris Winanto Wiryomartani dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Kalimantan Tengah Pioni Naviari.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng perkuat kapasitas pengelolaan sentra KI
Joko mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan rakor tersebut dalam rangka mengoptimalkan pemahaman tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris di wilayah Kalimantan Tengah.
"Sehingga, mampu meminimalkan pelanggaran kode etik notaris dalam pembuatan akta otentik untuk menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Joko mengatakan pentingnya peran lembaga pengawas notaris untuk diketahui oleh khalayak, sehingga masyarakat yang akan melaporkan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh notaris dapat tepat sasaran.
"Saya harapkan kepada seluruh peserta kegiatan ini, yang tergabung dalam keanggotaan majelis ini dapat mensosialisasikan keberadaan majelis ini kepada instansi-instansi terkait serta masyarakat, sehingga lebih dikenal,” kata Joko.
Plt Kakanwil juga berharap anggota majelis mempunyai kompetensi yang tinggi dalam melakukan pembinaan dan pemeriksaan terhadap notaris yang mengedepankan sikap profesionalisme.
Baca juga: Unggulkan pertanian, Desa Terusan Mulya mampu hasilkan 5.000 ton beras
“Jangan ada keberpihakan terhadap pelapor maupun terlapor. Jadi, sebelum dilakukannya pemeriksaan harus diteliti terlebih dahulu latar belakang pelapor maupun terlapor, apakah memiliki hubungan kekerabatan dengan tim pemeriksa. Ini penting dilakukan demi menjaga netralitas dan profesionalitas tim pemeriksa," katanya.
Dia juga berpesan seluruh anggota MKNW, MPWN dan MPDN untuk selalu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melaksanakan pengawasan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta selalu melakukan komunikasi yang intens dengan Kantor Wilayah.
Baca juga: Desa Terusan Mulya wakili Kapuas dalam lomba desa tingkat provinsi
Baca juga: PemkabKotim bersiap hadapi evaluasi Smart City
Berita Terkait
Nahas! Pria paruh baya di Palangka Raya diduga tewas akibat disengat lebah
Selasa, 5 November 2024 14:45 Wib
Legislator Kotim minta rumah sakit perkuat fungsi humas
Selasa, 5 November 2024 14:28 Wib
Pemkab Barito Selatan Susun Dokumen Induk Penanganan Banjir
Selasa, 5 November 2024 14:26 Wib
DPRD minta Pj Sekda Palangka Raya maksimal bantu roda pemerintahan
Selasa, 5 November 2024 14:21 Wib
Legislator Kotim sebut sektor peternakan sangat potensial
Selasa, 5 November 2024 14:17 Wib
DPRD Kotim minta kepolisian tindak tegas ASN terlibat narkoba
Selasa, 5 November 2024 14:16 Wib
DPRD dan Pemkab Mura sepakati KUA-PPAS APBD 2025
Selasa, 5 November 2024 13:55 Wib
UMKM di Palangka Raya diminta miliki terus memperkuat daya saing
Selasa, 5 November 2024 13:44 Wib