Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, sepakat membentuk Satuan Tugas Interdiksi Pemberantasan Narkotika agar upaya yang dilakukan lebih optimal.
"Kami sepakat dan mendukung pembentukan Satgas Interdiksi ini sehingga kita bisa lebih fokus. Kalau biasa-biasa saja, hasilnya belum maksimal, sementara peredaran narkoba masih marak," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Kamis.
Dukungan itu disampaikan Halikinnor saat rapat pembentukan Satgas Interdiksi Pemberantasan Narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur yang dihadiri Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto beserta jajarannya.
Turut hadir instansi terkait seperti perwakilan Polres Kotawaringin Timur, Kodim 1015 Sampit, Bandara Haji Asan Sampit, KSOP Sampit, Polairud, Basarnas, Dinas Perhubungan dan lainnya.
Menurut Halikinnor, selama ini pencegahan dan pemberantasan narkoba terus dilakukan jajaran kepolisian bersama pemerintah daerah melalui Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotawaringin Timur yang diketuai Wakil Bupati Irawati. Hasilnya cukup bagus dalam hal pencegahan maupun penindakan.
Namun, peredaran narkoba yang masih marak, memerlukan upaya yang lebih keras lagi untuk memberantasnya. Untuk itulah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengusulkan kepada BNN agar membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur.
Pemerintah daerah telah menyiapkan lahan untuk kantor BNNK di Sampit. Bahkan Halikinnor telah menjanjikan bahwa kantor BNNK Kotawaringin Timur akan dibangun pada 2023 nanti.
Dia sangat prihatin dengan semakin maraknya peredaran narkotika, khususnya sabu-sabu di Kalimantan Tengah. Terlebih, Kabupaten Kotawaringin Timur termasuk zona merah atau sangat berisiko peredaran barang haram tersebut.
Halikinnor mengaku ngeri mendengar informasi bahwa selama 2021 lalu barang bukti narkotika di Kalimantan Tengah mencapai 18 kilogram. Selama Januari hingga Agustus 2022 ini bahkan melonjak sudah ada 32 kg dan dikhawatirkan masih akan bertambah.
"Informasinya, kapal sayur juga bisa saja ada yang membawa narkoba. Makanya pengawasan harus kita tingkatkan. Kita ingin Kotim ini menjadi pintu gerbang ekonomi, jangan sampai jadi pintu gerbang narkoba Kalteng. Kita dukung Satgas Ini. Jangan sampai kekurangan dana," tegas Halikinnor.
Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengapresiasi respons Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap rencana pembentukan Satgas Interdiksi Pemberantasan Narkotika. Dia berharap Satgas tersebut dapat lebih memaksimalkan pemberantasan narkotika di Kotawaringin Timur.
"Jalur perairan termasuk yang cukup rawan karena tidak terdeteksi. Makanya Satgas Interdeksi di darat dan perairan ini salah satu langkah menekan masuknya narkotika ke Kotawaringin Timur," kata Sumirat.
Terkait usulan pembentukan BNNK Kotawaringin Timur, Sumirat berharap hal itu bisa terwujud. Hasil penilaian persyaratan, hampir semua sudah dipenuhi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sehingga diharapkan akan disetujui setelah pemerintah pusat mencabut moratorium pembentukan BNNK.
"Kami sepakat dan mendukung pembentukan Satgas Interdiksi ini sehingga kita bisa lebih fokus. Kalau biasa-biasa saja, hasilnya belum maksimal, sementara peredaran narkoba masih marak," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Kamis.
Dukungan itu disampaikan Halikinnor saat rapat pembentukan Satgas Interdiksi Pemberantasan Narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur yang dihadiri Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto beserta jajarannya.
Turut hadir instansi terkait seperti perwakilan Polres Kotawaringin Timur, Kodim 1015 Sampit, Bandara Haji Asan Sampit, KSOP Sampit, Polairud, Basarnas, Dinas Perhubungan dan lainnya.
Menurut Halikinnor, selama ini pencegahan dan pemberantasan narkoba terus dilakukan jajaran kepolisian bersama pemerintah daerah melalui Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotawaringin Timur yang diketuai Wakil Bupati Irawati. Hasilnya cukup bagus dalam hal pencegahan maupun penindakan.
Namun, peredaran narkoba yang masih marak, memerlukan upaya yang lebih keras lagi untuk memberantasnya. Untuk itulah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengusulkan kepada BNN agar membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur.
Pemerintah daerah telah menyiapkan lahan untuk kantor BNNK di Sampit. Bahkan Halikinnor telah menjanjikan bahwa kantor BNNK Kotawaringin Timur akan dibangun pada 2023 nanti.
Dia sangat prihatin dengan semakin maraknya peredaran narkotika, khususnya sabu-sabu di Kalimantan Tengah. Terlebih, Kabupaten Kotawaringin Timur termasuk zona merah atau sangat berisiko peredaran barang haram tersebut.
Halikinnor mengaku ngeri mendengar informasi bahwa selama 2021 lalu barang bukti narkotika di Kalimantan Tengah mencapai 18 kilogram. Selama Januari hingga Agustus 2022 ini bahkan melonjak sudah ada 32 kg dan dikhawatirkan masih akan bertambah.
"Informasinya, kapal sayur juga bisa saja ada yang membawa narkoba. Makanya pengawasan harus kita tingkatkan. Kita ingin Kotim ini menjadi pintu gerbang ekonomi, jangan sampai jadi pintu gerbang narkoba Kalteng. Kita dukung Satgas Ini. Jangan sampai kekurangan dana," tegas Halikinnor.
Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengapresiasi respons Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap rencana pembentukan Satgas Interdiksi Pemberantasan Narkotika. Dia berharap Satgas tersebut dapat lebih memaksimalkan pemberantasan narkotika di Kotawaringin Timur.
"Jalur perairan termasuk yang cukup rawan karena tidak terdeteksi. Makanya Satgas Interdeksi di darat dan perairan ini salah satu langkah menekan masuknya narkotika ke Kotawaringin Timur," kata Sumirat.
Terkait usulan pembentukan BNNK Kotawaringin Timur, Sumirat berharap hal itu bisa terwujud. Hasil penilaian persyaratan, hampir semua sudah dipenuhi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sehingga diharapkan akan disetujui setelah pemerintah pusat mencabut moratorium pembentukan BNNK.