Tiga oknum wartawan ditetapkan tersangka terkait dugaan pemerasan chat mesum ASN Dinas BMBK
Sabtu, 20 Agustus 2022 23:02 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Bandarlampung, Jumat, (5/8/2022). (ANTARA/HO)
Bandarlampung (ANTARA) - Polisi menetapkan tiga oknum wartawan berinisial Jun (47), Gan (43), dan Am (49) sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap ASN Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Sabtu, membenarkan adanya tiga tersangka oknum wartawan yang memeras ASN di Lampung.
"Dari lima orang yang kemarin ditangkap polisi dan sekarang tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Pandra.
Apabila oknum wartawan tersebut terlibat masalah pemberitaan, menurut dia, diselesaikan dengan Dewan Pers. Akan tetapi, jika melanggar pidana, harus diselesaikan secara peradilan umum.
Adapun modus operandi para pelaku yaitu meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar tidak menayangkan berita berisi chat mesum.
Atas kejadian itu, korban MT ASN BMBK Provinsi Lampung melapor ke polisi dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 105 /VIII/ 2022/ SPKT/ Polsek TBU /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung Tgl 18 Agustus 2022.
Korban mengalami kerugian hingga Rp25 juta dengan penyerahan uang sebanyak dua kali, yaitu Rp15 juta dan Rp10 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu amplop warna cokelat berisi uang pecahan Rp50 ribu total Rp10 Juta.
Para tersangka dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP sub Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Dari lima orang yang kemarin ditangkap polisi dan sekarang tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Pandra.
Apabila oknum wartawan tersebut terlibat masalah pemberitaan, menurut dia, diselesaikan dengan Dewan Pers. Akan tetapi, jika melanggar pidana, harus diselesaikan secara peradilan umum.
Adapun modus operandi para pelaku yaitu meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar tidak menayangkan berita berisi chat mesum.
Atas kejadian itu, korban MT ASN BMBK Provinsi Lampung melapor ke polisi dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 105 /VIII/ 2022/ SPKT/ Polsek TBU /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung Tgl 18 Agustus 2022.
Korban mengalami kerugian hingga Rp25 juta dengan penyerahan uang sebanyak dua kali, yaitu Rp15 juta dan Rp10 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu amplop warna cokelat berisi uang pecahan Rp50 ribu total Rp10 Juta.
Para tersangka dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP sub Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tingkatkan kompetensi wartawan, PWI Kalteng gelar UKW dan OKK di Muara Teweh
03 April 2026 17:07 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB