Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah Abdul Razak menyatakan bahwa seluruh fraksi pendukung lembaga wakil rakyat tersebut, telah sepakat dan menyetujui tiga rancangan peraturan daerah yang dibahas panitia khusus, dapat dilanjutkan untuk menjadi peraturan daerah.
"Setelah adanya kesepakatan itu, maka dilanjutkan dengan penandatangan bersama antara legislatif dan eksekutif," kata Razak usai memimpin rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin.
Adapun tiga raperda yang akan dibahas menjadi perda tersebut yakni, Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, tentang Rencana Umum Energi Daerah, dan tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga: Geoportal Laut BERKAH permudah pelayanan bidang KP di Kalteng
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pansus DPRD Kalteng dan tim Pemprov Kalteng yang telah bekerja maksimal membahas ketiga raperda tersebut, sehingga hari ini bisa ditandatangani kesepakatan dan persetujuan bersama untuk dibahas menjadi perda," kata Razak.
Dalam rapat paripurna tersebut, Abdul razak didampingi Wakil Ketua DPRD Kalteng Jimmy Carter, turut dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo serta para anggota DPRD Kalteng dan sejumlah para pejabat lainnya.
Edy Pratowo juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kalteng, sehingga ketiga raperda yang diajukan pihaknya telah selesai dibahas dan dilanjutkan untuk dibahas menjadi perda. Sebab, ketiga perda tersebut merupakan hal yang penting dalam mendukung program maupun kegiatan pembangunan di provinsi ini.
"Saya mewakili Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya dalam membahas raperda ini. Semoga raperda ini, dapat semakin membuat pembangunan semakin maju dan masyarakat di provinsi ini semakin berkah," demikian Edy.
Baca juga: KPID fasilitasi generasi muda Kalteng kembangkan kemampuan bidang penyiaran
Baca juga: Pemprov Kalteng menggandeng IPB sukseskan PSN Food Estate
Baca juga: 180 atlet peserta Gubernur Kalteng Cup road to UCI MTB terlindungi JAMSOSTEK
"Setelah adanya kesepakatan itu, maka dilanjutkan dengan penandatangan bersama antara legislatif dan eksekutif," kata Razak usai memimpin rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin.
Adapun tiga raperda yang akan dibahas menjadi perda tersebut yakni, Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, tentang Rencana Umum Energi Daerah, dan tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga: Geoportal Laut BERKAH permudah pelayanan bidang KP di Kalteng
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pansus DPRD Kalteng dan tim Pemprov Kalteng yang telah bekerja maksimal membahas ketiga raperda tersebut, sehingga hari ini bisa ditandatangani kesepakatan dan persetujuan bersama untuk dibahas menjadi perda," kata Razak.
Dalam rapat paripurna tersebut, Abdul razak didampingi Wakil Ketua DPRD Kalteng Jimmy Carter, turut dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo serta para anggota DPRD Kalteng dan sejumlah para pejabat lainnya.
Edy Pratowo juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kalteng, sehingga ketiga raperda yang diajukan pihaknya telah selesai dibahas dan dilanjutkan untuk dibahas menjadi perda. Sebab, ketiga perda tersebut merupakan hal yang penting dalam mendukung program maupun kegiatan pembangunan di provinsi ini.
"Saya mewakili Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya dalam membahas raperda ini. Semoga raperda ini, dapat semakin membuat pembangunan semakin maju dan masyarakat di provinsi ini semakin berkah," demikian Edy.
Baca juga: KPID fasilitasi generasi muda Kalteng kembangkan kemampuan bidang penyiaran
Baca juga: Pemprov Kalteng menggandeng IPB sukseskan PSN Food Estate
Baca juga: 180 atlet peserta Gubernur Kalteng Cup road to UCI MTB terlindungi JAMSOSTEK