Usulan mantan korupsi jadi ASN tidak miliki dasar hukum

Selasa, 23 Agustus 2022 14:26 WIB

Bengkulu (ANTARA) - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan bahwa usulan 17 mantan narapidana kasus korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bupati Mukomuko tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Terus atas dasar apa kita melakukan sebagai pembina kepegawaian untuk menyetujui atau mengusulkan kembali narapidana untuk status PNS," kata Rohidin di Balai Semarak Kota Bengkulu, Selasa.
 
Ia menjelaskan bahwa tersangka kasus korupsi berapapun jumlah uang nya, ketika telah mendapatkan keputusan hukum tetap dari pengadilan maka yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN.

Namun jika yang bersangkutan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atau proses hukum lainnya yang menghasilkan status hukum pidana korupsi hilang.

Baca juga: Masyarakat dukung pemerintah tindak tegas para mafia tanah
 
Sebelumnya Bupati Mukomuko Sapuan memperjuangkan sebanyak 17 orang mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena mereka telah selesai menjalani hukumannya.

"Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan, daerah lain bisa itu yang kita lakukan tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkumham dan Mendagri," ujarnya.

Sebanyak 17 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.
 
Alasan pengajuan tersebut karena beberapa pertimbangan pemerintah daerah setempat memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN setelah dilakukan telaah staf dan kajian Inspektorat.
 
Selain itu telah selesai menjalani hukuman dan dari aspek kemanusiaan serta daerah lain pun sudah melakukan hal yang sama.

Baca juga: Dukung komitmen KPK kejar aset koruptor di luar negeri

Baca juga: Menghukum mati koruptor adalah manifestasi pemberantasan korupsi di Indonesia

Baca juga: KPK catat 86 persen koruptor berpendidikan tinggi

Pewarta : Anggi Mayasari
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Benarkah Iwan Fals buat lagu tentang koruptor Rp271 triliun?

23 July 2024 17:10 Wib

KPK sebut Indonesia bebas korupsi dimulai dari pedesaan

19 July 2024 9:24 Wib

287 napi koruptor antusias salurkan hak pilihnya di TPS Lapas Sukamiskin

14 February 2024 13:16 Wib

Prabowo tak rela lihat koruptor terus mencuri uang rakyat

06 February 2024 18:13 Wib

Jangan pilih caleg dengan rekam jejak koruptor

04 January 2024 22:22 Wib
Terpopuler

Sebanyak 7.200 personel gabungan siap amankan pilkada di Kalteng

Kabar Daerah - 25 November 2024 17:13 Wib

West Ham tekuk tuan rumah Newcastle

Olahraga - 26 November 2024 15:56 Wib

Usai mencoblos di TPS, begini harapan peserta Pilkada Kapuas

Kabar Daerah - 27 November 2024 16:12 Wib

Dishub Kobar periksa kelaikan angkutan umum jelang Natal dan Tahun Baru

Kabar Daerah - 28 November 2024 7:46 Wib

Kylian Mbappe alami krisis kepercayaan diri

Olahraga - 28 November 2024 20:13 Wib