KPK sita uang dolar Singapura hingga euro dalam kasus Rektor Unila

Kamis, 25 Agustus 2022 12:32 WIB

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti sejumlah uang dan dokumen administrasi kemahasiswaan dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

Barang bukti itu ditemukan dan diamankan setelah tim KPK menggeledah rumah tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) dan rumah dari beberapa pihak yang terkait kasus tersebut pada Rabu (24/8).

"Ditemukan dan diamankan kembali, di antaranya berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik, dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ia mengungkapkan pecahan mata uang asing itu dalam bentuk dolar Singapura dan euro.

Baca juga: Kasus Rektor Unila jadi bukti masuk PTN rawan korupsi

"Tim penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para tersangka," ucap Ali.

KPK menetapkan empat tersangka kasus itu. Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

Baca juga: Sanksi bagi mahasiswa masuk Unila lewat praktik suap

Baca juga: Besaran nominal suap penerimaan mahasiswa baru Unila hingga Rp350 juta

Baca juga: Unila akan beri bantuan hukum pada rektor yang ditangkap KPK

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kuasa hukum sebut proses hukum kekerasan seksual mantan rektor UNUGO dinilai lambat

29 October 2024 16:01 Wib

Rektor Universitas Islam Negeri ditetapkan sebagai tersangka penghinaan

09 September 2024 15:03 Wib

Rektor: Peningkatan IAIN jadi UIN jadi prioritas Presiden Jokowi

27 June 2024 17:40 Wib

IAHN-TP Palangka Raya bersama LKBN Antara Kalteng berkomitmen lestarikan budaya

21 June 2024 14:01 Wib

UMPR perkuat komunikasi mahasiswa melalui kuliah pakar

20 June 2024 13:45 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

Menjadi produktif bisa bantu bertahan dalam menghadapi masalah

Lifestyle - 1 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib