Kuasa hukum sebut proses hukum kekerasan seksual mantan rektor UNUGO dinilai lambat
Gorontalo (ANTARA) - Kuasa hukum korban mengatakan proses hukum penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) AH, dinilai lambat.
Kuasa hukum korban Nismawaty Male di Gorontalo, Selasa mengatakan sejak dilakukan gelar perkara pada tanggal 22 Agustus 2024, penanganan kasus ini dinilai masih jalan di tempat, padahal pihaknya selaku pelapor telah memenuhi semua persyaratan mulai dari kelengkapan administrasi hingga menghadirkan saksi-saksi.
"Hari ini korban kembali diundang oleh pihak penyidik PPA Polda Gorontalo untuk dikonfrontir dengan dengan saksi-saksi terlapor," kata Nismawaty.
Dalam kegiatan tersebut kedua belah pihak dimintai keterangan terkait dengan satu dari rangkaian kejadian yang telah dilaporkan.
Menurutnya konfrontir yang dilakukan seharusnya terkait dengan seluruh rangkaian kejadian, mengingat saksi-saksi juga telah dihadirkan bersama dengan korban dan terlapor.
Selain itu, dalam agenda konfrontir itu kliennya merasa ada sejumlah kejanggalan, namun korban berpikir bahwa dirinya akan terus berupaya mencari keadilan dan penegakan hukum yang profesional dalam kasus ini.
"Sebetulnya kami sudah merasa sangat jenuh atas penanganan kasus ini. Kami sangat berharap sudah ada ketetapan hukum yang pasti, mengingat kasus ini tidak kunjung menemui titik terang," kata dia.
Sementara itu ketika dikonfirmasi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Dalam penanganan-nya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo masih harus mengumpulkan keterangan termasuk saksi ahli.
Terkait dengan informasi psikolog forensik yang akan digunakan dalam penanganan kasus ini, pihaknya masih akan menunggu konfirmasi dari pihak penyidik.
"Yang jelas kasus ini masih sementara berproses, dan Polda Gorontalo sendiri akan selalu memberikan pelayanan terbaik," imbuhnya.
Kuasa hukum korban Nismawaty Male di Gorontalo, Selasa mengatakan sejak dilakukan gelar perkara pada tanggal 22 Agustus 2024, penanganan kasus ini dinilai masih jalan di tempat, padahal pihaknya selaku pelapor telah memenuhi semua persyaratan mulai dari kelengkapan administrasi hingga menghadirkan saksi-saksi.
"Hari ini korban kembali diundang oleh pihak penyidik PPA Polda Gorontalo untuk dikonfrontir dengan dengan saksi-saksi terlapor," kata Nismawaty.
Dalam kegiatan tersebut kedua belah pihak dimintai keterangan terkait dengan satu dari rangkaian kejadian yang telah dilaporkan.
Menurutnya konfrontir yang dilakukan seharusnya terkait dengan seluruh rangkaian kejadian, mengingat saksi-saksi juga telah dihadirkan bersama dengan korban dan terlapor.
Selain itu, dalam agenda konfrontir itu kliennya merasa ada sejumlah kejanggalan, namun korban berpikir bahwa dirinya akan terus berupaya mencari keadilan dan penegakan hukum yang profesional dalam kasus ini.
"Sebetulnya kami sudah merasa sangat jenuh atas penanganan kasus ini. Kami sangat berharap sudah ada ketetapan hukum yang pasti, mengingat kasus ini tidak kunjung menemui titik terang," kata dia.
Sementara itu ketika dikonfirmasi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Dalam penanganan-nya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo masih harus mengumpulkan keterangan termasuk saksi ahli.
Terkait dengan informasi psikolog forensik yang akan digunakan dalam penanganan kasus ini, pihaknya masih akan menunggu konfirmasi dari pihak penyidik.
"Yang jelas kasus ini masih sementara berproses, dan Polda Gorontalo sendiri akan selalu memberikan pelayanan terbaik," imbuhnya.