Palangka Raya  (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Achmad Zaini mengatakan nilai Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) di daerah setempat masuk kategori atau berklasifikasi baik.

"Berdasar hitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), pada tahun ini nilai indeks kualitas tutupan lahan di Palangka Raya mencapai 79,81 atau berklasifikasi baik," kata Zaini di Palangka Raya, Rabu.

Selain itu, nilai Indeks Kualitas Udara (IKU) di Palangka Raya berada di angka 92,60 dan Indeks Kualitas Air (IKA) sebesar 54.

"Dengan nilai masing-masing IKU, IKA dan IKTL maka nilai indeks kualitas lingkungan hidup di Palangka Raya masuk dalam kategori baik dengan capaian indeks kualitas di angka 75,29," kata Zaini.

Menurut Zaini, angka indeks kualitas lingkungan hidup itu menunjukkan bahwa saat ini gambaran kualitas lingkungan hidup di Kota Palangkaa Raya masih terjaga kelestariannya. Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup berjalan seimbang.

Dia mengatakan, tahun ini pengolahan data IKLH dilakukan secara terpadu melalui sistem yang terintegrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan hasil entry data dari tiap-tiap daerah.

Baca juga: Wali Kota Palangka Raya: Pejabat agar semakin peka terhadap dinamika sosial

Dia mengungkapkan Indikator yang digunakan untuk menghitung IKA berasal dari informasi kebutuhan oksigen biokimiawi (BOD), kebutuhan oksigen kimiawi (COD), padatan tersuspensi  total (TSS), oksigen terlarut, nitrat, fosfat dan fecal coliform dan total coliform.

Pemantauan kualitas air ini dilakukan sungai-sungai utama yang melintasi perkotaan. IKU dihitung menggunakan parameter sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen dioksida (NO2).

Data IKU berasal dari pengukuran dari Stasiun Air Quality Managemen System yang mewakili lokasi transportasi, industri, permukiman dan perkantoran.

Selanjutnya, dalam penghitungan IKTL merupakan luas tutupan hutan dan luas tutupan vegetasi non hutan dalam sebuah kawasan. Terdiri dari hutan primer, sekunder, luas tutupan belukar dan belukar rawa yang berada di hutan dan hutan lindung.

Luas ruang terbuka  hijau, luas taman keanekaragaman hayati, serta luas rehabilitasi hutan dan lahan juga menjadi bagian penghitungan nilai IKTL.

"Nilai IKLH tersebut selanjutnya digunakan sebagai landasan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) sebagai salah satu target dan indikator pembangunan terutama terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," demikian Achmad Zaini.

Baca juga: Ditlantas Polda Kalteng kirim 100 surat konfirmasi tilang kepada pelanggar

Baca juga: Bawaslu Palangka Raya tingkatkan pengawasan partisipatif Pemilu 2024

Baca juga: Legislator Palangka Raya sebut aspirasi terbesar masyarakat terkait infrastruktur

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024