Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, mengamankan dua wanita pelaku tindak pidana perdagangan orang yakni prostitusi online yang terjadi di salah satu hotel di Kota Pangkalan Bun.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono di dampingi Kasat Reskrimnya AKP Angga YH di Mapolres , Pangkalan Bun, Jumat, mengatakan pelaku dengan nama Irma dan Winda di amankan pada Selasa (30/8) pukul 23.30 WIB di salah satu penginapan di Jalan Diponegoro Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun.
"Saudari Winda ini menghubungi Irma untuk bisa mencarikan perempuan yang bisa di booking order (BO) untuk menemani laki-laki hidung belang yang menghubunginya, " beber Bayu.
Setelah itu, lanjut dia, Irma mengirimkan beberapa foto wanita yang bisa menemani esek-esek pria hidung belang tersebut dengan biaya jasa sebesar Rp1 juta.
"Merasa cocok dengan harga tersebut, Irma bersama wanita bookingan tersebut mendatangi ke hotel yang di mana sudah menunggu pria yang meminta jasa esek-esek tersebut, " Ujar Kapolres lagi.
Baca juga: Pemkab Kobar bantu pelaku UMKM optimalkan digitalisasi
Ketika telah diantar ke kamar, Irma meninggalkan korban dengan laki-laki hidung belang tersebut, dan tidak lama kemudian anggota langsung melakukan penggerebekan.
"Pelaku bersama korban langsung kita amankan ke Mapolres Kobar, selain itu barang bukti dua unit telpon genggam, dan dua buku rekening serta satu kartu ATM kita jadikan barang bukti, " kata
Kedua pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undan-Undang RI No 21 tahun 2007 atau pasal 296 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Setiap hari 100 ekor sapi di Kobar divaksinasi cegah PMK
Baca juga: TN Tanjung Puting jadi habitat burung terlangka di dunia
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono di dampingi Kasat Reskrimnya AKP Angga YH di Mapolres , Pangkalan Bun, Jumat, mengatakan pelaku dengan nama Irma dan Winda di amankan pada Selasa (30/8) pukul 23.30 WIB di salah satu penginapan di Jalan Diponegoro Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun.
"Saudari Winda ini menghubungi Irma untuk bisa mencarikan perempuan yang bisa di booking order (BO) untuk menemani laki-laki hidung belang yang menghubunginya, " beber Bayu.
Setelah itu, lanjut dia, Irma mengirimkan beberapa foto wanita yang bisa menemani esek-esek pria hidung belang tersebut dengan biaya jasa sebesar Rp1 juta.
"Merasa cocok dengan harga tersebut, Irma bersama wanita bookingan tersebut mendatangi ke hotel yang di mana sudah menunggu pria yang meminta jasa esek-esek tersebut, " Ujar Kapolres lagi.
Baca juga: Pemkab Kobar bantu pelaku UMKM optimalkan digitalisasi
Ketika telah diantar ke kamar, Irma meninggalkan korban dengan laki-laki hidung belang tersebut, dan tidak lama kemudian anggota langsung melakukan penggerebekan.
"Pelaku bersama korban langsung kita amankan ke Mapolres Kobar, selain itu barang bukti dua unit telpon genggam, dan dua buku rekening serta satu kartu ATM kita jadikan barang bukti, " kata
Kedua pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undan-Undang RI No 21 tahun 2007 atau pasal 296 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Setiap hari 100 ekor sapi di Kobar divaksinasi cegah PMK
Baca juga: TN Tanjung Puting jadi habitat burung terlangka di dunia