Sampit (ANTARA) - Langkah Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor yang melantik seorang jaksa menjadi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, diapresiasi DPRD setempat karena dinilai menjadi upaya serius bupati membenahi pemerintahan. 

"Tentu pantas kami mengapresiasi karena di sini memperlihatkan bahwa Bupati Kotawaringin Timur benar-benar mencoba untuk membenahi pemerintahan daerah agar segala sesuatunya, khususnya agar jalannya roda pemerintahan sesuai dengan koridor hukum," kata Ketua Fraksi Demokrat, Sihol Parningotan Lumban Gaol di Sampit, Jumat. 

Apresiasi itu disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD terkait perubahan KUA-PPAS tahun 2022. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Rinie itu dihadiri Bupati Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati. 

Kamis (1/9) kemarin, Bupati Halikinnor melantik enam orang pejabat administrator eselon III. Salah satu di antaranya adalah Pintar Simbolon, seorang jaksa yang dilantik menjadi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Lumban Gaol menilai ini merupakan langkah positif bupati untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pemerintahan yang dipimpinnya. Keberadaan jaksa dalam pemerintahan daerah diharapkan dapat berperan besar memberikan peringatan dan masukan dalam setiap kebijakan penting yang akan diambil agar tidak sampai melanggar hukum. 

Sebagai seorang jaksa, Pintar Simbolon diyakini sangat mengetahui terkait aturan hukum. Dia menjadi harapan besar dalam mengawal kebijakan pemerintah agar tidak melanggar aturan hukum. 

Baca juga: Pembahasan perubahan APBD Kotim pertimbangkan laju inflasi

"Paling tidak kita mencoba untuk mengantisipasi agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Kita tahu bahwa dalam pelaksanaan peraturan bukan untuk dihindari, tetapi untuk dilaksanakan. Makanya, jangan sampai melanggar hukum," tegas Lumban Gaol.

Bupati Halikinnor mengatakan, dirinya sengaja mempercayakan jabatan Kepala Bagian Hukum kepada seorang jaksa. Harapannya, pejabat tersebut benar-benar bisa membantu memberi pendapat terkait hukum dan mengawal agar kebijakan pemerintah daerah tidak ada yang sampai melanggar aturan. 

"Saya sudah meminta persetujuan dari Kejaksaan Agung. Jadi, Pak Pintar Simbolon tetap berstatus sebagai jaksa. Beliau diperbantukan atau di-BKO-kan di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Halikinnor. 

Pintar Simbolon pernah bertugas sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, kemudian dimutasi ke Kejari Murung Raya. Kini dia kembali ke Kotawaringin Timur, namun kali ini menduduki jabatan di lingkup Pemkab Kotawaringin Timur. 

"Maksud saya dengan kehadiran beliau maka perundang-undangan atau produk hukum yang dihasilkan pemerintah kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena otomatis dia punya skill dan kemampuan di bidang hukum," demikian Halikinnor. 

Baca juga: Perubahan KUA-PPAS 2022 Kotim disepakati

Baca juga: GPPI Kotim tegaskan komitmen bantu perbaikan jalan lingkar selatan Sampit

Baca juga: Perbaikan jalan lingkar selatan Sampit dimulai meski dana belum cukup

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024