Jokowi harap PPP selesaikan masalah internal lebih dulu

Rabu, 7 September 2022 17:33 WIB

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mempersilakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyelesaikan masalah internal partai-nya lebih dulu sebelum memutuskan posisi Muhammad Mardiono sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Ya itu masalah internal di PPP. Saya nggak tahu, (masalah) itu selesai terlebih dahulu, baru kita bicara mengenai masalah Wantimpres," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Rabu.

Diketahui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia dan digelar di Serang, Banten pada Minggu (4/9) 2022 memutuskan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum dan digantikan Muhammad Mardiono.

Padahal berdasarkan pasal 12 Undang-undang No. 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik. Aturan tersebut pun menyebutkan jika pemberhentian Wantimpres oleh Presiden bisa dilakukan melalui surat pengunduran diri.

Baca juga: Waketum PPP sebut Jokowi promosikan Ganjar dan Prabowo jelang Pilpres 2024

"Kalau di situ belum selesai, dan itu wilayah internal-nya PPP, kalau di situ sudah (selesai), sudah ada kejelasan, baru berbicara mengenai masalah Wantimpres ya," tambah Presiden.

Presiden Jokowi juga mengatakan belum menerima surat pengunduran diri Mardiono. "Belum (terima), di Pak Mensesneg saja belum, apalagi ke saya," ungkap Presiden.

Pergantian Ketua Umum PPP merupakan buntut dari pernyataan Suharso Monoarfa mengenai isu amplop kiai yang diutarakan-nya dalam acara pembekalan kader PPP oleh KPK pertengahan Agustus lalu.

Pada Selasa (6/9), sejumlah pengurus PPP juga sudah menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil mukernas ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Berkas itu diserahkan langsung oleh Muhammad Mardiono yang didampingi sejumlah elite pimpinan partai berlambang Ka'bah tersebut.

Baca juga: Begini tanggapan DPC PPP Kapuas terkait rencana PAW anggota

Sementara itu Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani yang ikut mendampingi Mardiono mengatakan berkas kepengurusan baru yang diserahkan hanya perubahan pada ketua umumnya saja yaitu pergantian Suharso Monoarfa ke Muhammad Mardiono.

Namun, Suharso Monoarfa yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas menolak hasil mukernas tersebut, dan menegaskan bahwa ia masih menjabat sebagai Ketua Umum PPP berdasarkan ketentuan AD/ART partai.

Sebagai Ketua Umum PPP, Suharso mengatakan selalu bekerja keras dalam menyatukan setiap unsur partai mengikuti semua ketentuan, dan mengajak semua pihak berpolitik dengan baik dan benar.

Baca juga: KPU Kapuas tak bisa proses permintaan PPP berhentikan salah seorang anggota DPRD

Baca juga: Diberhentikan dari anggota PPP, legislator Kapuas gugat ke PN

Baca juga: Dianggap gagal, Suharso Monoarfa dituntut mundur dari Ketua Umum PPP

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Bahlil: Pembatalan hasil Munas Partai Golkar oleh PTUN hoaks

16 November 2024 13:50 Wib

Basirun resmi dilantik jadi wakil ketua I DPRD Kota Palangka Raya

14 November 2024 18:10 Wib

Arton resmi ditetapkan jadi Ketua DPRD Kalteng periode 2024-2029

11 November 2024 16:35 Wib

Ruslan sebut Rasyid dukung paslon ASRI di Pilkada Kalteng

11 November 2024 16:02 Wib

Ratusan warga Kapuas antusias ikuti senam bersama HUT Partai Golkar

10 November 2024 6:32 Wib
Terpopuler

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 12 November 2024 15:04 Wib

Timnas MLBB putra Indonesia menang atas Guam di IESF WEC 2024

Olahraga - 13 November 2024 8:39 Wib

Rodri mulai membaik, ingin tetap tampil musim ini

Olahraga - 13 November 2024 20:41 Wib

Malut United maksimalkan kesiapan jelang laga kandang lawan Persita

Olahraga - 14 November 2024 10:48 Wib