Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melelang dua unit mobil yang merupakan barang hasil rampasan dari terpidana mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Ahmad Yani merupakan terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pelaksanaan lelang tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PT.PLG tanggal 13 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2019/Pn.PLG tanggal 5 Mei 2020 atas nama terdakwa Ahmad Yani yang berkekuatan hukum tetap.
Objek lelang tersebut ialah satu unit mobil merek Lexus type LX 570 AT warna hitam dengan nomor polisi B 2662 KS dilengkapi kunci mobil dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan harga limit Rp817.919.000. Peserta lelang wajib memberikan uang jaminan senilai Rp180.000.000.
Selanjutnya, satu unit mobil merek Tata type Xenon HD Single Cabin warna putih dilengkapi kunci mobil dan STNK dengan harga limit Rp52.951.000 dan uang jaminan Rp20.000.000.
Ali mengatakan pelaksanaan lelang dilakukan pada Rabu (14/9) dengan cara penawaran menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Selanjutnya, batas akhir penawaran ditutup Rabu (14/9) pukul 10.00 waktu server (sesuai WIB) dan bertempat di KPKNL Palembang di Jalan Kapten A. Rivai Nomor 2, Kota Palembang.
"Calon peserta lelang bisa melihat objek lelang setiap hari kerja dan jam kerja bertempat di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Palembang, Jalan Inspektur Marzuki KM 3.5, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang," ujarnya.
"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Ahmad Yani merupakan terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pelaksanaan lelang tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PT.PLG tanggal 13 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2019/Pn.PLG tanggal 5 Mei 2020 atas nama terdakwa Ahmad Yani yang berkekuatan hukum tetap.
Objek lelang tersebut ialah satu unit mobil merek Lexus type LX 570 AT warna hitam dengan nomor polisi B 2662 KS dilengkapi kunci mobil dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan harga limit Rp817.919.000. Peserta lelang wajib memberikan uang jaminan senilai Rp180.000.000.
Selanjutnya, satu unit mobil merek Tata type Xenon HD Single Cabin warna putih dilengkapi kunci mobil dan STNK dengan harga limit Rp52.951.000 dan uang jaminan Rp20.000.000.
Ali mengatakan pelaksanaan lelang dilakukan pada Rabu (14/9) dengan cara penawaran menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Selanjutnya, batas akhir penawaran ditutup Rabu (14/9) pukul 10.00 waktu server (sesuai WIB) dan bertempat di KPKNL Palembang di Jalan Kapten A. Rivai Nomor 2, Kota Palembang.
"Calon peserta lelang bisa melihat objek lelang setiap hari kerja dan jam kerja bertempat di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Palembang, Jalan Inspektur Marzuki KM 3.5, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang," ujarnya.