Kasus korupsi Jiwasraya, eks Dirjen Kemenkeu divonis 1,5 tahun penjara

id korupsi Jiwasraya, eks Dirjen Kemenkeu ,Kalteng,eks Dirjen Kemenkeu divonis 1.5 tahun penjara

Kasus korupsi Jiwasraya, eks Dirjen Kemenkeu divonis 1,5 tahun penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Majelis Hakim memvonis Isa Rachmatarwata dengan hukuman penjara 1,5 tahun, denda Rp100 juta, subsider dua bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Majelis hakim menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Aset terpidana Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat disita Kejagung

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam vonis tersebut, majelis hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan terdakwa selaku regulator dinilai telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam kondisi insolven, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis.

Baca juga: Sanitiar Burhanuddin apresiasi Erick Thohir bantu Kejaksaan RI ungkap kasus Jiwasraya-Asabri

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa, antara lain belum pernah dihukum dan bersikap sopan serta kooperatif selama proses persidangan.

Hal lain yang meringankan terdakwa adalah tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari perkara tersebut. Selain itu, keputusan yang diambil terdakwa dilakukan dalam situasi krisis keuangan global pada 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional.

Baca juga: Erick Thohir: Kesungguhan pemerintah dalam selamatkan polis nasabah Jiwasraya

Hal meringankan lainnya adalah terdakwa dinilai telah berjasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian selama menjabat dan juga terdakwa telah berusia lanjut.

Dalam perkara itu, Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Baca juga: 99,7 persen polis Jiwasraya beralih ke IFG Life

Baca juga: Jiwasraya mulai alihkan polis ke IFG Life

Baca juga: Hasil lelang kendaraan mewah sitaan kasus Jiwasraya laku Rp6,1 miliar

Baca juga: Enam terpidana korupsi Jiwasraya dieksekusi penjara

Baca juga: Kejagung sita aset terpidana korupsi Asuransi Jiwasraya di Kalbar


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.