
DPRD dorong Pemprov Kalteng percepat sosialisasi perda baru

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Sugiyarto, mengingatkan sekaligus meminta pemerintah provinsi, segera menyosialisasikan peraturan daerah (perda) yang telah disahkan agar diketahui masyarakat.
"Kalau sebenarnya kewajiban kita itu kan sesudah ketentuan, raperda ini sudah harus disosialisasikan, setelah raperda itu kewajibannya bukan di kita lagi," kata Sugiyarto di Palangka Raya, Rabu.
Menurut dirinya, peran DPRD lebih pada pembahasan dan pengesahan regulasi, sedangkan tahap sosialisasi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Di mana percepatan sosialisasi penting, agar implementasi perda dapat berjalan efektif di lapangan.
Sugiyarto mengungkapkan, sosialisasi bahkan sebaiknya dilakukan sebelum peraturan gubernur (Pergub) diterbitkan, dengan begitu masyarakat bisa lebih awal mengetahui aturan yang akan berlaku dan dapat menyesuaikan aktivitasnya.
"Keterlambatan sosialisasi kerap membuat masyarakat tidak memahami substansi aturan yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dalam penerapan perda di lapangan," ujarnya.
Sugiyarto juga menjelaskan, DPRD Kalimantan Tengah tetap berupaya menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan penyempurnaan regulasi.
"Kami sudah mendatangi dinas-dinas perpustakaan dan arsip di dapil saya, untuk menyusun masukan apa saja yang bisa disampaikan kepada kami," ujarnya.
Ia menambahkan, masukan dari masyarakat menjadi penting agar setiap perda yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah.
"Harapannya, regulasi yang dibuat tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar bisa diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," demikian Sugiyarto.
Baca juga: DPRD Kalteng genjot penyempurnaan Raperda Penanaman Modal dan Perizinan
Baca juga: DPRD Kalteng soroti distribusi ikan ke luar daerah
Baca juga: DPRD Kalteng terima tuntutan warga soal kerusakan jalan Katingan Hulu
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
