Aset terpidana Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat disita Kejagung
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyita aset eksekusi berupa tanah, saham dan uang milik terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebut sita eksekusi terhadap dua orang terpidana tersebut dilakukan sejak periode 2022 sampai 2023.
Untuk terpidana Benny Tjokrosapuro, aset-aset yang dilakukan sita eksekusi meliputi 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 meter persegi atau 1.435,68 hektare, saham senilai Rp96,75 miliar yang merupakan 25 persen saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana.
"Kemudian hari ini dilakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp8,216 miliar," kata Ketut.
Ia menjelaskan uang tunai senilai Rp 8,216 miliar tersebut merupakan hasil deviden final tahun buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25 persen dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana atau senilai Rp96,75 miliar yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023.
"Atas penyitaan uang tunai tersebut, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Kemudian dari terpidana Heru Hidayat, jaksa eksekutor menyita 17 bidang tanah seluas 130.035 meter persegi atau 13 hektare dan saham senilai Rp1,945 triliun yang merupakan hasil saham PT Gunung Bara Utama.
Ketut menambahkan sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana Benny Tjokrosapuro dan Heru Hidayat dilaksanakan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Pelaksanaan sita eksekusi ini berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebut sita eksekusi terhadap dua orang terpidana tersebut dilakukan sejak periode 2022 sampai 2023.
Untuk terpidana Benny Tjokrosapuro, aset-aset yang dilakukan sita eksekusi meliputi 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 meter persegi atau 1.435,68 hektare, saham senilai Rp96,75 miliar yang merupakan 25 persen saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana.
"Kemudian hari ini dilakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp8,216 miliar," kata Ketut.
Ia menjelaskan uang tunai senilai Rp 8,216 miliar tersebut merupakan hasil deviden final tahun buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25 persen dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana atau senilai Rp96,75 miliar yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023.
"Atas penyitaan uang tunai tersebut, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Kemudian dari terpidana Heru Hidayat, jaksa eksekutor menyita 17 bidang tanah seluas 130.035 meter persegi atau 13 hektare dan saham senilai Rp1,945 triliun yang merupakan hasil saham PT Gunung Bara Utama.
Ketut menambahkan sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana Benny Tjokrosapuro dan Heru Hidayat dilaksanakan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Pelaksanaan sita eksekusi ini berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat.