Palangka Raya (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bekerjasama dengan RS Primaya Betang Pambelum Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meluncurkan pusat layanan ortotik prostetik atau layanan pembuatan dan pemasangan alat bantu kepada peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja dan kehilangan anggota gerak tubuhnya. 

Fasilitas ini diresmikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu bersama Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia dan Direktur RS Primaya Betang Pambelum Kristiwan Basuki di Palangka Raya, Kamis.

Dalam sambutannya Roswita mengatakan bahwa pusat layanan ortotik prostetik ini merupakan bagian dari pengembangan ekosistem program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) "Return to Work" (RTW) dan menjadi pertama di Kalimantan. 

"Kami mendukung dan berterima kasih atas tersedianya layanan orthosis prosthesis di Rumah Sakit Primaya guna mendukung dan mempercepat peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan mengalami kecacatan dapat kembali bekerja. Karena selama ini peserta yang membutuhkan orthosis prosthesis harus dirujuk ke pulau Jawa. Ke depan, tentunya pelayanan JKK di Pulau Kalimantan akan semakin efektif, efisien, komprehensive dan berkualitas," kata Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia. 

Selain orthosis atau prosthesis, melalui program JKK RTW BPJAMSOSTEK juga akan memberikan manfaat berupa perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, serta pendampingan fisik maupun psikologis secara intensif dan berkesinambungan. Seluruh manfaat tersebut diberikan hingga peserta dapat kembali bekerja. 

Lebih jauh Roswita menjelaskan bahwa secara nasional rata-rata angka kecelakaan kerja pada tiga tahun terakhir (2019 – 2021) sebanyak 205.000 per tahun atau 560 kasus per hari. Sebanyak 4 persen diantaranya mengalami kecacatan fungsi maupun anatomi, artinya potensi kecacatan atau disabilitas akibat kecelakaan kerja cukup tinggi. 

Sedangkan untuk tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, selama periode Januari hingga Agustus 2022 terdapat 3.155 kasus atau 2,3 persen dari kasus kasus kecelakaan kerja secaea nasional. 

Khusus peserta program RTW, saat ini kami telah berhasil mengikutsertakan 1.284 peserta dimana 85 persen telah kembali bekerja, untuk Provinsi se-Kalimantan terdapat 54 peserta RTW 41 orang atau 76 persen telah kembali bekerja. 

Sementara itu Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengaku bangga karena salah satu rumah sakit di wilayahnya menjadi pusat layanan ortotik prostetik bagi peserta BPJAMSOSTEK. 

"Semoga dengan adanya layanan ini para peserta BPJAMSOSTEK semakin merasa terlindungi serta lebih mudah mengakses layanan pemasangan alat bantu gerak tubuh palsu baik tangan maupun kaki," kata Hera. 

Direktur RS Primaya Betang Pambelum Palangka Raya Kristiwan Basuki mengaku bangga rumah sakit yang dipimpinya dipercayaKan menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) ortotik prostetik. 

"Dan kami pastikan, seluruh proses layanan ini, mulai dari pengukuran, pembuatan dan pemasangan alat bantu sampai pelatihan menggunakan alat dilakukan oleh tenaga ahli profesional," katanya. 

Baca juga: 180 atlet peserta Gubernur Kalteng Cup road to UCI MTB terlindungi JAMSOSTEK

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan Rini Suryani menyampaikan bahwa BPJAMSOSTEK merupakan wujud negara hadir untuk melindungi pekerja Indonesia melalui lima program  yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).  

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan, ortotik prostetik merupakan layanan kesehatan bagi peserta yang dapat dilakukan langsung di Kalimantan Tengah. 

"Pusat layanan ortotik prostetik ini akan memberikan pelayanan pengukuran, pemasangan, pengepasan, dan latihan untuk menggunakan alat bantu maupun alat ganti anggota gerak palsu," kata Budi.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Palangka Raya beri penghargaan ke perusahaan ikut menyukseskan JAMSOSTEK

Baca juga: BPJamsostek terus sosialisasikan manfaat JAMSOSTEK bagi pekerja

Baca juga: Aturan baru pencairan JHT disebut untuk jamin kesejahteraan

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024