Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada Agustus 2022 mencapai 1.712.689 orang pemilih.
"Jumlah itu terdiri dari 878.482 orang laki-laki dan 834.207 orang perempuan yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota di Kalteng," Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Senin.
Dia mengatakan, pada DP Berkelanjutan pada Agustus lalu, terdapat pemilih baru sebanyak 8.301 orang, terdiri dari 1.986 pemilih pemula, 19 pemilih perubahan status TNI dan 6.296 pemilih pindah masuk.
"Di bulan yang sama, kami juga mencatat ada 8.595 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang terdiri dari 4.051 pemilih pindah keluar, 3.197 meninggal dunia, 1.340 pemilih ganda, tujuh tidak dikenal. Selain itu juga ada 4.906 pemilih yang melakukan perubahan data," kata Harmain.
Dia mengatakan, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dilakukan untuk menghasilkan data pemilih yang semakin berkualitas dan akurat.
"Data ini akan terus kita perbaharui dalam proses pemutakhiran data pemilih sesuai tahap Pemilu, yang nantinya melibatkan penyelenggara tingkat bawah sehingga menyisir hingga ke rumah-rumah," katanya.
Dalam rangka meningkatkan akurasi dan keabsahan data, masyarakat di Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" diajak memanfaatkan aplikasi "mobile" Lindungihakmu untuk memeriksa dan memastikan telah terdaftar dalam daftar pemilih.
Baca juga: BPJS Kesehatan-Polda Kalteng kerja sama permudah siswa SPN akses JKN
"Mari manfaatkan aplikasi Lindungihakmu yang merupakan aplikasi yang diluncurkan KPU untuk mempermudah dalam mengecek apakah seorang warga telah masuk daftar pemilih atau belum," katanya.
Cara penggunaan aplikasi itu juga mudah. Hanya dengan memasukkan kota tempat tinggal dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika telah masuk daftar akan muncul nama hingga lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain memeriksa data, aplikasi ini juga memungkinkan masyarakat yang belum terdaftar dapat mendaftarkan secara daring. Kerahasiaan data pribadi juga dipastikan aman.
Aplikasi itu juga dapat diunduh secara gratis di play store dengan pencarian Lindungi Hakmu yang menampilkan logo KPU.
Data yang pada sistem dan aplikasi yang dikelola KPU RI tersebut terpusat nasional. Aplikasi ini juga dapat diakses seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) kapanpun dan dimanapun jika dilakukan dengan cara yang tepat.
"Jika ada warga yang mendaftar secara daring, maka petugas KPU di tingkat kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi," demikian Harmain.
Baca juga: 12 kelurahan di Palangka Raya terdampak banjir
Baca juga: Palangka Raya siaga banjir masyarakat diminta waspada
Baca juga: Pemprov Kalteng sediakan 30 ribu paket sembako murah untuk seluruh kabupaten dan kota
"Jumlah itu terdiri dari 878.482 orang laki-laki dan 834.207 orang perempuan yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota di Kalteng," Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Senin.
Dia mengatakan, pada DP Berkelanjutan pada Agustus lalu, terdapat pemilih baru sebanyak 8.301 orang, terdiri dari 1.986 pemilih pemula, 19 pemilih perubahan status TNI dan 6.296 pemilih pindah masuk.
"Di bulan yang sama, kami juga mencatat ada 8.595 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang terdiri dari 4.051 pemilih pindah keluar, 3.197 meninggal dunia, 1.340 pemilih ganda, tujuh tidak dikenal. Selain itu juga ada 4.906 pemilih yang melakukan perubahan data," kata Harmain.
Dia mengatakan, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dilakukan untuk menghasilkan data pemilih yang semakin berkualitas dan akurat.
"Data ini akan terus kita perbaharui dalam proses pemutakhiran data pemilih sesuai tahap Pemilu, yang nantinya melibatkan penyelenggara tingkat bawah sehingga menyisir hingga ke rumah-rumah," katanya.
Dalam rangka meningkatkan akurasi dan keabsahan data, masyarakat di Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" diajak memanfaatkan aplikasi "mobile" Lindungihakmu untuk memeriksa dan memastikan telah terdaftar dalam daftar pemilih.
Baca juga: BPJS Kesehatan-Polda Kalteng kerja sama permudah siswa SPN akses JKN
"Mari manfaatkan aplikasi Lindungihakmu yang merupakan aplikasi yang diluncurkan KPU untuk mempermudah dalam mengecek apakah seorang warga telah masuk daftar pemilih atau belum," katanya.
Cara penggunaan aplikasi itu juga mudah. Hanya dengan memasukkan kota tempat tinggal dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika telah masuk daftar akan muncul nama hingga lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain memeriksa data, aplikasi ini juga memungkinkan masyarakat yang belum terdaftar dapat mendaftarkan secara daring. Kerahasiaan data pribadi juga dipastikan aman.
Aplikasi itu juga dapat diunduh secara gratis di play store dengan pencarian Lindungi Hakmu yang menampilkan logo KPU.
Data yang pada sistem dan aplikasi yang dikelola KPU RI tersebut terpusat nasional. Aplikasi ini juga dapat diakses seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) kapanpun dan dimanapun jika dilakukan dengan cara yang tepat.
"Jika ada warga yang mendaftar secara daring, maka petugas KPU di tingkat kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi," demikian Harmain.
Baca juga: 12 kelurahan di Palangka Raya terdampak banjir
Baca juga: Palangka Raya siaga banjir masyarakat diminta waspada
Baca juga: Pemprov Kalteng sediakan 30 ribu paket sembako murah untuk seluruh kabupaten dan kota