Palangka Raya (ANTARA) - Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (regsosek) yang rencananya dilakukan Badan Pusat Statistik se-Kalimantan Tengah dari tanggal 15 Oktober sampai 14 November 2022, merupakan salah satu cara menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat, sekaligus meningkatkan pelayanan publik dengan program tepat kepada orang tepat serta di waktu dan cara tepat.
Visi besar sistem regsosek ini adalah bagian dari Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang konsepnya telah dirancang sejak tahun 2020, kata Koordinator Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis BPS Kalteng Arham Rivai saat rapat koordinasi tingkat Kota Palangka Raya dalam rangka persiapan pendataan awal Regsosek di Palangka Raya, Selasa.
"Sistem Regsosek ini menjadi single source of truth dari data yang semuanya terintegrasi, dan dapat dimutakhirkan oleh berbagai pihak untuk mewujudkan satu data Indonesia," ucapnya.
Regsosek ini, lanjut dia, juga nantinya diharapkan dapat mengintegrasikan berbagai sistem informasi yang ada untuk memberikan gambaran lengkap para penerima manfaat. Termasuk, membangun penyaluran program menjadi lebih terintegrasi dan berkualitas.
"Jadi, data yang terintegrasi untuk program perlindungan sosial bagi para penerima manfaat, akan semakin jelas dan akuntabel. Itu inti dari Visi besar system Regsosek ini," beber Arham.
Dikatakan, pelaksanaan regsosek menjadi sangat penting karena Indonesia sampai saat ini belum memiliki data Sosial Ekonomi mencakup semua penduduk, yang dapat dijadikan sebagai penentuan target program pembangunan. Apalagi, ketersediaan data yang ada saat ini, masih ada isu kualitas data, baik dari dimensi akurasi konten maupun kemutakhiran atau kekinian, dalam penyediaannya.
"Dan satu lagi, data yang ada saat ini masih bersifat sektoral, yang mana inilah yang menjadi penyebab tumpang tindihnya program perlindungan sosial di negeri ini," ungkap Arham.
Baca juga: Seluruh OPD di Palangka Raya diminta dukung penuh pendataan awal REGSOSEK
Koordinator di BPS Kalteng itu mengakui, saat ini memang terdengar Updating DTKS masih berjalan. Begitu juga dengan P3KE yang sama-sama bertujuan untuk pengentasan kemiskinan, namun dengan target berbeda-beda. Untuk itulah, basis data perlindungan sosial yang terintegrasi akan terbangun melalui Regsosek ini.
Dengan ini, diharapkan seluruh kebutuhan Kementerian/ Lembaga pelaksana perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat
dapat terpenuhi. Sehingga, duplikasi data akan bisa diakhiri dan program perlindungan sosial juga bisa
diintegrasikan.
"Kita punya prinsip transformasi statistik yang diusung dalam program STATCAP, One Survey Multi Purpose. Regsosek ini adalah implementasi dari prinsip tersebut," demikian Arham.
Baca juga: Nilai tukar petani di Kalteng pada Agustus 2022 alami kenaikan 4,43 persen
Baca juga: IHK turun, Kalteng selama Agustus 2022 terjadi deflasi 0.01 persen
Baca juga: Bansos hadapi kenaikan BBM sebagai upaya menjaga kelompok rentan
Visi besar sistem regsosek ini adalah bagian dari Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang konsepnya telah dirancang sejak tahun 2020, kata Koordinator Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis BPS Kalteng Arham Rivai saat rapat koordinasi tingkat Kota Palangka Raya dalam rangka persiapan pendataan awal Regsosek di Palangka Raya, Selasa.
"Sistem Regsosek ini menjadi single source of truth dari data yang semuanya terintegrasi, dan dapat dimutakhirkan oleh berbagai pihak untuk mewujudkan satu data Indonesia," ucapnya.
Regsosek ini, lanjut dia, juga nantinya diharapkan dapat mengintegrasikan berbagai sistem informasi yang ada untuk memberikan gambaran lengkap para penerima manfaat. Termasuk, membangun penyaluran program menjadi lebih terintegrasi dan berkualitas.
"Jadi, data yang terintegrasi untuk program perlindungan sosial bagi para penerima manfaat, akan semakin jelas dan akuntabel. Itu inti dari Visi besar system Regsosek ini," beber Arham.
Dikatakan, pelaksanaan regsosek menjadi sangat penting karena Indonesia sampai saat ini belum memiliki data Sosial Ekonomi mencakup semua penduduk, yang dapat dijadikan sebagai penentuan target program pembangunan. Apalagi, ketersediaan data yang ada saat ini, masih ada isu kualitas data, baik dari dimensi akurasi konten maupun kemutakhiran atau kekinian, dalam penyediaannya.
"Dan satu lagi, data yang ada saat ini masih bersifat sektoral, yang mana inilah yang menjadi penyebab tumpang tindihnya program perlindungan sosial di negeri ini," ungkap Arham.
Baca juga: Seluruh OPD di Palangka Raya diminta dukung penuh pendataan awal REGSOSEK
Koordinator di BPS Kalteng itu mengakui, saat ini memang terdengar Updating DTKS masih berjalan. Begitu juga dengan P3KE yang sama-sama bertujuan untuk pengentasan kemiskinan, namun dengan target berbeda-beda. Untuk itulah, basis data perlindungan sosial yang terintegrasi akan terbangun melalui Regsosek ini.
Dengan ini, diharapkan seluruh kebutuhan Kementerian/ Lembaga pelaksana perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat
dapat terpenuhi. Sehingga, duplikasi data akan bisa diakhiri dan program perlindungan sosial juga bisa
diintegrasikan.
"Kita punya prinsip transformasi statistik yang diusung dalam program STATCAP, One Survey Multi Purpose. Regsosek ini adalah implementasi dari prinsip tersebut," demikian Arham.
Baca juga: Nilai tukar petani di Kalteng pada Agustus 2022 alami kenaikan 4,43 persen
Baca juga: IHK turun, Kalteng selama Agustus 2022 terjadi deflasi 0.01 persen
Baca juga: Bansos hadapi kenaikan BBM sebagai upaya menjaga kelompok rentan