Bupati Bartim: Seluruh Kepala OPD hingga Ketua RT harus dukung Regsosek 2022

id bupati barito timur, kalimantan tengah, ampera ay mebas, bartim, barito timur, kalteng, regsosek, registrasi sosial ekonomi

Bupati Bartim: Seluruh Kepala OPD hingga Ketua RT harus dukung Regsosek 2022

Bupati Bartim Ampera AY Mebas. ANTARA/HO-Diskominfosantik.

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas mengingatkan sekaligus meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, lurah, Kepala Desa hingga Ketua RT dan RW di kabupaten setempat, agar mendukung penuh kegiatan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi  (Regsosek) Tahun 2022.

"Saya minta mereka ikut mendukung dan berperan aktif pada setiap tahapan kegiatan Pendataan Awal Regsosek Tahun 2022 oleh Badan Pusat Statistik (BPS)," kata Ampera di Tamiang Layang, Selasa.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Bartim itu juga menghimbau masyarakat untuk menerima kedatangan petugas Regsosek dan memberikan jawaban yang benar dan jujur atas pertanyaan yang diberikan. Sebab, regsosek adalah sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.

Pelaksanaan Regsosek berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik serta sejalan dengan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, BPS akan menyelenggarakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022.

"Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial, melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah. Dapat juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan," kata Ampera.

Baca juga: Optimalkan data kependudukan, Teras Narang ajak masyarakat Kalteng sukseskan regsosek

Dia menjelaskan, data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.

Kegiatan pendataan Regsosek dilaksanakan sejak 15 Oktober hingga 14 November 2022. Pendataan dilaksanakan dengan metode wawancara secara langsung yang akan dilakukan petugas lapangan kepada seluruh penduduk dalam Pendataan Awal Regsosek Tahun 2022.

"Kita sudah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD, Camat, Kades atau Lurah, Ketua RT, RW dan tokoh masyarakat dan pimpinan BUMN dan BUMD di Bartim untuk mendukung pendataan awal Regsosek 2022," demikian Ampera.

Baca juga: Regsosek banyak manfaat, masyarakat Kalteng jangan sampai ada yang tak terdata

Baca juga: Perusahaan sawit di Kotim diminta beri kemudahan petugas Regsosek

Baca juga: Wabup Gumas: Petugas pendataan awal berperan penting sukseskan Regsosek