Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyatakan bahwa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak di berbagai tempat di Indonesia, telah menimbulkan banyak persoalan dan memicu kerisauan karena tidak hanya merugikan peternak, tetapi juga berdampak kepada kesehatan manusia dan kenaikan harga daging konsumsi bagi masyarakat.
"Jadi, kami berharap penanganan PMK ini benar-benar dapat dirasakan dan menjawab kebutuhan peternak, termasuk masyarakat selaku konsumen," kata kata Teras Narang saat mengikuti rapat Komite II DPD RI dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Senin.
Senator asal Kalimantan Tengah itu juga mengingatkan sekaligus meminta kepada pemerintah pusat, agar tidak hanya memutakhirkan data kasus wadah PMK, namun juga memperkuat peran gubernur sebagai wakil pusat di daerah dalam menangani permasalahan tersebut. Termasuk pola koordinasi antara pemerintah pusat dan provinsi harus semakin diperbaiki.
Teras Narang mengatakan, memperkuat peran gubernur dalam menangani wabah tersebut ini sesuai dengan UUD NRI 1945 pasal 18. Di mana pasal itu sangat jelas menyatakan bahwa otonomi seluas-luasnya dan memberi ruang pada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
"Jangan sampai karena koordinasi dan pengabaian sinergitas pusat dan daerah yang rumit dan tidak diberdayakannya secara optimal peran pemerintah daerah, wabah ini masih akan terus berlanjut dan menurunkan semangat peternak kita untuk tetap berusaha dan akhirnya mengancam ketahanan serta kedaulatan pangan nasional," demikian Teras Narang.
Dalam rapat Komite II DPD RI itu, BNPB melalui Direktur Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam memaparkan awal mula wadah PMK di Indonesia. Wabah PMK bermula pada Mei 2022 di 2 provinsi dan 5 kabupaten/kota. Terjadi perkembangan pesat di mana pada Juni 2022 sudah ditemukan adanya PMK di 19 provinsi dan 213 kabupaten/kota. Hingga Agustus 2022 provinsi yang terinfeksi sebanyak 24 provinsi di mana 5 provinsi berhasil mencatat zero case, sehingga masih ada 19 provinsi yang masih berjuang mengatasi PMK. Dari 214 kabupaten, sebanyak 72 kabupaten sudah berhasil mencapai zero case.
Berbagai langkah telah dilakukan pemerintah termasuk melakukan vaksinasi PMK nasional dengan distribusi sekitar 2,5 juta dosis vaksin dan terlaksana sekitar 1,2 juta. Crisis centre hingga gugus tugas dibentuk untuk mengatasi penyebaran wabah PMK ini. Kerja sama dengan TNI-POLRI dengan total posko sebanyak 177 unit juga dibentuk dan kompensasi bagi peternak lewat dukungan pemerintah daerah.
Baca juga: Teras Narang: Gubernur Kalteng dan guru perlu berdialog langsung terkait TKD
"Dari pengawasan yang dilakukan oleh DPD RI di Kabupaten Jeneponto di Sulawesi Selatan dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kami telah menyusun berbagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti pemerintah," beber Teras Narang.
Adapun beberapa rekomendasi yang dihasilkan diantaranya, pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam bentuk peraturan menteri. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian perlu mengkaji kembali standar operasional prosedur pengendalian dan penanggulangan wabah PMK di Indonesia serta memperkuat mekanisme Komunikasi, Informasi, dan Edukasi.
Kementerian Pertanian juga perlu melibatkan masyarakat serta seluruh pihak terkait termasuk TNI-POLRI, Pers, Asosiasi Masyarakat dan Pelaku Usaha. Perlu juga diperhatikan proses pencegahan kasus sejenis PMK dengan pembentukan Pos Lalu Lintas Ternak di daerah, penegasan kewenangan penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan.
"Kementerian Koordinator Perekonomian menerbitkan mekanisme serta alur proses pengadaan vaksin PMK secara cepat," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang bekali pemuda di Kalteng hadapi bonus demografi
Baca juga: Teras Narang minta Pusat segera bantu pengadaan jembatan timbang di Kalteng
Baca juga: Teras Narang: Terobosan Mendikbudristek memajukan dunia pendidikan harus didukung
"Jadi, kami berharap penanganan PMK ini benar-benar dapat dirasakan dan menjawab kebutuhan peternak, termasuk masyarakat selaku konsumen," kata kata Teras Narang saat mengikuti rapat Komite II DPD RI dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Senin.
Senator asal Kalimantan Tengah itu juga mengingatkan sekaligus meminta kepada pemerintah pusat, agar tidak hanya memutakhirkan data kasus wadah PMK, namun juga memperkuat peran gubernur sebagai wakil pusat di daerah dalam menangani permasalahan tersebut. Termasuk pola koordinasi antara pemerintah pusat dan provinsi harus semakin diperbaiki.
Teras Narang mengatakan, memperkuat peran gubernur dalam menangani wabah tersebut ini sesuai dengan UUD NRI 1945 pasal 18. Di mana pasal itu sangat jelas menyatakan bahwa otonomi seluas-luasnya dan memberi ruang pada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
"Jangan sampai karena koordinasi dan pengabaian sinergitas pusat dan daerah yang rumit dan tidak diberdayakannya secara optimal peran pemerintah daerah, wabah ini masih akan terus berlanjut dan menurunkan semangat peternak kita untuk tetap berusaha dan akhirnya mengancam ketahanan serta kedaulatan pangan nasional," demikian Teras Narang.
Dalam rapat Komite II DPD RI itu, BNPB melalui Direktur Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam memaparkan awal mula wadah PMK di Indonesia. Wabah PMK bermula pada Mei 2022 di 2 provinsi dan 5 kabupaten/kota. Terjadi perkembangan pesat di mana pada Juni 2022 sudah ditemukan adanya PMK di 19 provinsi dan 213 kabupaten/kota. Hingga Agustus 2022 provinsi yang terinfeksi sebanyak 24 provinsi di mana 5 provinsi berhasil mencatat zero case, sehingga masih ada 19 provinsi yang masih berjuang mengatasi PMK. Dari 214 kabupaten, sebanyak 72 kabupaten sudah berhasil mencapai zero case.
Berbagai langkah telah dilakukan pemerintah termasuk melakukan vaksinasi PMK nasional dengan distribusi sekitar 2,5 juta dosis vaksin dan terlaksana sekitar 1,2 juta. Crisis centre hingga gugus tugas dibentuk untuk mengatasi penyebaran wabah PMK ini. Kerja sama dengan TNI-POLRI dengan total posko sebanyak 177 unit juga dibentuk dan kompensasi bagi peternak lewat dukungan pemerintah daerah.
Baca juga: Teras Narang: Gubernur Kalteng dan guru perlu berdialog langsung terkait TKD
"Dari pengawasan yang dilakukan oleh DPD RI di Kabupaten Jeneponto di Sulawesi Selatan dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kami telah menyusun berbagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti pemerintah," beber Teras Narang.
Adapun beberapa rekomendasi yang dihasilkan diantaranya, pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam bentuk peraturan menteri. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian perlu mengkaji kembali standar operasional prosedur pengendalian dan penanggulangan wabah PMK di Indonesia serta memperkuat mekanisme Komunikasi, Informasi, dan Edukasi.
Kementerian Pertanian juga perlu melibatkan masyarakat serta seluruh pihak terkait termasuk TNI-POLRI, Pers, Asosiasi Masyarakat dan Pelaku Usaha. Perlu juga diperhatikan proses pencegahan kasus sejenis PMK dengan pembentukan Pos Lalu Lintas Ternak di daerah, penegasan kewenangan penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan.
"Kementerian Koordinator Perekonomian menerbitkan mekanisme serta alur proses pengadaan vaksin PMK secara cepat," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang bekali pemuda di Kalteng hadapi bonus demografi
Baca juga: Teras Narang minta Pusat segera bantu pengadaan jembatan timbang di Kalteng
Baca juga: Teras Narang: Terobosan Mendikbudristek memajukan dunia pendidikan harus didukung