Kuala Kurun (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menilai perlu dilakukan uji petik terhadap data kependudukan sejumlah desa/kelurahan di wilayah setempat.
"Uji petik perlu lakukan, karena kami menduga ada kekeliruan terhadap jumlah penduduk di wilayah ini ," ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Gunung Mas Polie L Mihing, usai rapat dengar pendapat (RDP) di Kuala Kurun, Senin.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini menyebut, jumlah penduduk berpengaruh terhadap penentuan alokasi kursi DPRD Gunung Mas, untuk Pemilihan Umum Serentak 2024.
Berdasarkan informasi, penataan daerah pemilihan dan penentuan alokasi kursi DPRD Kabupaten Gunung Mas untuk Pemilu Serentak 2024 diperkirakan akan menggunakan data dari Ditjen Dukcapil semester I 2022.
Dari data Ditjen Dukcapil semester I 2022, diketahui jumlah penduduk Kabupaten Gunung Mas sebanyak 130.900 jiwa, yang tersebar di tiga dapil, yakni dapil I, II, dan III. Adapun rinciannya 49.998 jiwa di dapil I yakni di Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun.
Kemudian 42.383 jiwa di dapil II yakni di Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya. Lalu 38.519 jiwa di dapil III yakni di Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu.
Jika dibandingkan data jumlah penduduk Kabupaten Gunung Mas yang dipakai untuk penataan dapil dan penentuan alokasi kursi pada Pemilu 2019, jumlah penduduk di dapil I mengalami peningkatan dari 47.233 jiwa menjadi 49.998 jiwa. Artinya ada kenaikan 2.765 jiwa.
Sebaran lainnya di dapil II dari 47.436 jiwa menjadi 42.383 jiwa, yang artinya ada penurunan 5.053 jiwa. Lalu di dapil III dari 42.993 jiwa menjadi 38.519 jiwa, yang artinya ada penurunan 4.474 jiwa.
Baca juga: Wabup Gumas minta tingkatkan koordinasi lintas sektor tangani stunting
Berdasarkan data tersebut, maka diperkirakan ada perubahan alokasi kursi DPRD Gunung Mas per dapil. Saat ini susunan alokasi kursi DPRD Gunung Mas adalah dapil I sebanyak delapan kursi, dapil II sembilan kursi, dan dapil III delapan kursi.
Jika melihat data Ditjen Dukcapil per 30 Juni 2022, maka susunan alokasi kursi DPRD Gunung Mas pada Pemilu Serentak 2024 berubah yakni di dapil I 10 kursi, dapil II delapan kursi, dan dapil III tujuh kursi.
"Kami minta kepada Dinas Dukcapil Gunung Mas agar menyerahkan data kependudukan desa/kelurahan kepada camat. Camat meneruskan lagi data tersebut ke pemerintah desa/kelurahan," kata Polie.
Untuk diketahui, RDP dihadiri oleh Disdukcapil Gunung Mas, pemerintah kecamatan, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu kabupaten, dan lainnya. Rencananya RDP akan kembali dilakukan, dalam waktu dekat.
Baca juga: Legislator Gumas berharap pemangku kepentingan bersinergi kembangkan Tumbang Anoi
Baca juga: Kades/lurah se-Gumas diminta data kelompok sasaran prioritas intervensi stunting
"Uji petik perlu lakukan, karena kami menduga ada kekeliruan terhadap jumlah penduduk di wilayah ini ," ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Gunung Mas Polie L Mihing, usai rapat dengar pendapat (RDP) di Kuala Kurun, Senin.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini menyebut, jumlah penduduk berpengaruh terhadap penentuan alokasi kursi DPRD Gunung Mas, untuk Pemilihan Umum Serentak 2024.
Berdasarkan informasi, penataan daerah pemilihan dan penentuan alokasi kursi DPRD Kabupaten Gunung Mas untuk Pemilu Serentak 2024 diperkirakan akan menggunakan data dari Ditjen Dukcapil semester I 2022.
Dari data Ditjen Dukcapil semester I 2022, diketahui jumlah penduduk Kabupaten Gunung Mas sebanyak 130.900 jiwa, yang tersebar di tiga dapil, yakni dapil I, II, dan III. Adapun rinciannya 49.998 jiwa di dapil I yakni di Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun.
Kemudian 42.383 jiwa di dapil II yakni di Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya. Lalu 38.519 jiwa di dapil III yakni di Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu.
Jika dibandingkan data jumlah penduduk Kabupaten Gunung Mas yang dipakai untuk penataan dapil dan penentuan alokasi kursi pada Pemilu 2019, jumlah penduduk di dapil I mengalami peningkatan dari 47.233 jiwa menjadi 49.998 jiwa. Artinya ada kenaikan 2.765 jiwa.
Sebaran lainnya di dapil II dari 47.436 jiwa menjadi 42.383 jiwa, yang artinya ada penurunan 5.053 jiwa. Lalu di dapil III dari 42.993 jiwa menjadi 38.519 jiwa, yang artinya ada penurunan 4.474 jiwa.
Baca juga: Wabup Gumas minta tingkatkan koordinasi lintas sektor tangani stunting
Berdasarkan data tersebut, maka diperkirakan ada perubahan alokasi kursi DPRD Gunung Mas per dapil. Saat ini susunan alokasi kursi DPRD Gunung Mas adalah dapil I sebanyak delapan kursi, dapil II sembilan kursi, dan dapil III delapan kursi.
Jika melihat data Ditjen Dukcapil per 30 Juni 2022, maka susunan alokasi kursi DPRD Gunung Mas pada Pemilu Serentak 2024 berubah yakni di dapil I 10 kursi, dapil II delapan kursi, dan dapil III tujuh kursi.
"Kami minta kepada Dinas Dukcapil Gunung Mas agar menyerahkan data kependudukan desa/kelurahan kepada camat. Camat meneruskan lagi data tersebut ke pemerintah desa/kelurahan," kata Polie.
Untuk diketahui, RDP dihadiri oleh Disdukcapil Gunung Mas, pemerintah kecamatan, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu kabupaten, dan lainnya. Rencananya RDP akan kembali dilakukan, dalam waktu dekat.
Baca juga: Legislator Gumas berharap pemangku kepentingan bersinergi kembangkan Tumbang Anoi
Baca juga: Kades/lurah se-Gumas diminta data kelompok sasaran prioritas intervensi stunting