Buntok, Kalteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat, melakukan penandatangan nota kesepahaman atau kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri di wilayah setempat.
"Tujuan dari nota kesepahaman ini dalam rangka menjalin kerja sama yang erat tentang bantuan penanganan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemerintah Kabupaten (pemkab)," kata Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan, Lisda Arriyana, di Buntok, Senin.
Penandatanganan nota kesepahaman itu juga lanjut dia, guna melindungi kepentingan hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Penandatanganan kesepahaman ini dalam upaya mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam menyelesaikan permasalahan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat," terangnya.
Selain dengan pemerintah kabupaten, penandatanganan nota kesepahaman ini juga dilakukan antara Kejaksaan Negeri Barito Selatan dengan PDAM Tirta Barito.
Menurut Lisda, penandatanganan nota kesepahaman ini sangat penting dilakukan, guna membantu pihaknya dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintah kabupaten Barito Selatan untuk memperoleh dukungan dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan selaku pengacara negara.
"Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia berupa bantuan hukum
dan tindakan hukum lainnya apabila berhadapan dengan sengketa hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara," jelasnya.
Momentum ini juga dapat menjadi sarana dalam memberikan pemecahan masalah dengan saling berkoordinasi, sehingga dampaknya tidak hanya positif bagi masyarakat, akan tetapi juga potensial dalam rangka meningkatkan kewibawaan pemerintah daerah sebagai pelayan publik yang profesional.
Supaya implementasi kesepakatan bersama ini dapat berhasil dengan optimal kata dia, diperlukan komitmen kuat dan kerja sama lintas sektor yang sinergis dari kedua belah pihak.
"Saya berharap pimpinan perangkat daerah dapat memanfaatkan kerja sama ini untuk kelancaran tugas dan fungsi di unit kerjanya masing-masing," harapnya.
Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan bisa berjalan dengan lancar dan tertib, baik secara administratif maupun secara teknis operasional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Ketua DPRD Barsel apresiasi dilaksanakannya operasi bibir sumbing gratis
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Andi Ashari mengatakan dasar penandatanganan ini sesuai dengan peraturan kejaksaan dan peraturan presiden.
"Penandatanganan ini terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum serta tindakan lainnya," jelasnya.
Ia menyampaikan, untuk pendampingan pelaksanaan sejumlah program, diharapkan pemkab mengirim surat terlebih dahulu kepada Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
Sedangkan yang akan melaksanakan tugas pendampingan itu nantinya bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
"Pendampingan tersebut dilakukan agar pelaksanaan program yang akan dilaksanakan pemerintah kabupaten Barito Selatan tidak salah langkah," demikian Andi Ashari.
Acara penandatanganan nota kesepahaman yang berlangsung di aula kantor bupati Barito Selatan tersebut, dihadiri sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.
Baca juga: Gubernur Kalteng: Lima capaian prestasi pembangunan di Barsel tahun 2022
Baca juga: KONI Barito Selatan siapkan Porkab pada Oktober mendatang
Baca juga: Peringati HUT Barsel ke-63, Penjabat Bupati bersama BPK salurkan bansos
"Tujuan dari nota kesepahaman ini dalam rangka menjalin kerja sama yang erat tentang bantuan penanganan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemerintah Kabupaten (pemkab)," kata Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan, Lisda Arriyana, di Buntok, Senin.
Penandatanganan nota kesepahaman itu juga lanjut dia, guna melindungi kepentingan hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Penandatanganan kesepahaman ini dalam upaya mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam menyelesaikan permasalahan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat," terangnya.
Selain dengan pemerintah kabupaten, penandatanganan nota kesepahaman ini juga dilakukan antara Kejaksaan Negeri Barito Selatan dengan PDAM Tirta Barito.
Menurut Lisda, penandatanganan nota kesepahaman ini sangat penting dilakukan, guna membantu pihaknya dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintah kabupaten Barito Selatan untuk memperoleh dukungan dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan selaku pengacara negara.
"Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia berupa bantuan hukum
dan tindakan hukum lainnya apabila berhadapan dengan sengketa hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara," jelasnya.
Momentum ini juga dapat menjadi sarana dalam memberikan pemecahan masalah dengan saling berkoordinasi, sehingga dampaknya tidak hanya positif bagi masyarakat, akan tetapi juga potensial dalam rangka meningkatkan kewibawaan pemerintah daerah sebagai pelayan publik yang profesional.
Supaya implementasi kesepakatan bersama ini dapat berhasil dengan optimal kata dia, diperlukan komitmen kuat dan kerja sama lintas sektor yang sinergis dari kedua belah pihak.
"Saya berharap pimpinan perangkat daerah dapat memanfaatkan kerja sama ini untuk kelancaran tugas dan fungsi di unit kerjanya masing-masing," harapnya.
Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan bisa berjalan dengan lancar dan tertib, baik secara administratif maupun secara teknis operasional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Ketua DPRD Barsel apresiasi dilaksanakannya operasi bibir sumbing gratis
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Andi Ashari mengatakan dasar penandatanganan ini sesuai dengan peraturan kejaksaan dan peraturan presiden.
"Penandatanganan ini terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum serta tindakan lainnya," jelasnya.
Ia menyampaikan, untuk pendampingan pelaksanaan sejumlah program, diharapkan pemkab mengirim surat terlebih dahulu kepada Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
Sedangkan yang akan melaksanakan tugas pendampingan itu nantinya bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
"Pendampingan tersebut dilakukan agar pelaksanaan program yang akan dilaksanakan pemerintah kabupaten Barito Selatan tidak salah langkah," demikian Andi Ashari.
Acara penandatanganan nota kesepahaman yang berlangsung di aula kantor bupati Barito Selatan tersebut, dihadiri sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.
Baca juga: Gubernur Kalteng: Lima capaian prestasi pembangunan di Barsel tahun 2022
Baca juga: KONI Barito Selatan siapkan Porkab pada Oktober mendatang
Baca juga: Peringati HUT Barsel ke-63, Penjabat Bupati bersama BPK salurkan bansos