Muara Teweh (ANTARA) - Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Nadalsyah memaparkan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Muara Teweh Tahun 2022-2042.
"Kota Muara Teweh merupakan salah satu wilayah di Provinsi Kalteng yang secara geografis berada dekat dengan lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur," kata Nadalsyah di Jakarta, Senin.
Paparan itu dilakukan dalam rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pembahasan rancangan peraturan Bupati Barito Utara tentang RDTR kawasan perkotaan Muara Teweh 2022-2042 bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta.
Menurut dia, Kota Muara Teweh ibu kota Kabupaten Barito Utara merupakan wilayah tertua di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito dengan jumlah penduduk pada kawasan perkotaan Muara Teweh pada tahun 2020 tercatat sebesar 64.684 jiwa dengan kepadatan penduduk rata-rata 11 jiwa per hektare dengan total luas sekitar 5.872,37 Ha.
Dalam isu strategis penyusunan RDTR kawasan perkotaan, kata dia, bahwa Kota Muara Teweh ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), selain itu juga sebagai kawasan strategis, dilewati oleh jaringan jalan nasional, sekaligus sebagai penyangga rencana lokasi IKN, menjadi kawasan andalan nasional dengan sektor unggulan meliputi perkebunan, pertanian,pertambangan, kehutanan, minyak dan gas bumi.
"Keberadaan kawasan hutan yang mulai terhimpit oleh aktivitas budi daya (pembangunan)/alih fungsi lahan sehingga menyebabkan degradasi lingkungan," katanya.
Untuk tujuan penataan ruang, Bupati mengatakan untuk mewujudkan Muara Teweh sebagai kota yang berkelanjutan, pusat pelayanan umum dan kesehatan, pusat industri hasil pengolahan pertanian dan perkebunan, pertambangan, serta didukung oleh keberadaan simpul transportasi.
Baca juga: Pemkab ekspos penyusunan RDTR Kota Muara Teweh
Bupati berharap mendapatkan masukan integrasi kebijakan nasional dan daerah yang terakomodir dalam penyusunan RDTR sebagai perangkat pengendalian dapat berfungsi untuk mitigasi potensi bencana di kawasan perkotaan Muara Teweh.
"Kita berkomitmen untuk menetapkan RDTR kawasan perkotaan Muara Teweh sebagai perda dalam waktu maksimal satu bulan setelah surat persetujuan substansi dikeluarkan," ujar Nadalsyah.
Dalam pertemuan itu Bupati Nadalsyah didampingi Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, Sekda Muhlis, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang M Iman Topik, Kadis Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Yaser Arapat,Kadis Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara Edy Nugroho dan pejabat lainnya.
Baca juga: Pemkab Barito Utara harapkan Kemendagri mengakomodir usulan tata batas
Baca juga: Bupati Barito Utara harapkan tata batas dengan Murung Raya tuntas
Baca juga: Pemkab Barito Utara sepakati tata batas dengan Paser dan Mahakam Hulu
"Kota Muara Teweh merupakan salah satu wilayah di Provinsi Kalteng yang secara geografis berada dekat dengan lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur," kata Nadalsyah di Jakarta, Senin.
Paparan itu dilakukan dalam rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pembahasan rancangan peraturan Bupati Barito Utara tentang RDTR kawasan perkotaan Muara Teweh 2022-2042 bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta.
Menurut dia, Kota Muara Teweh ibu kota Kabupaten Barito Utara merupakan wilayah tertua di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito dengan jumlah penduduk pada kawasan perkotaan Muara Teweh pada tahun 2020 tercatat sebesar 64.684 jiwa dengan kepadatan penduduk rata-rata 11 jiwa per hektare dengan total luas sekitar 5.872,37 Ha.
Dalam isu strategis penyusunan RDTR kawasan perkotaan, kata dia, bahwa Kota Muara Teweh ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), selain itu juga sebagai kawasan strategis, dilewati oleh jaringan jalan nasional, sekaligus sebagai penyangga rencana lokasi IKN, menjadi kawasan andalan nasional dengan sektor unggulan meliputi perkebunan, pertanian,pertambangan, kehutanan, minyak dan gas bumi.
"Keberadaan kawasan hutan yang mulai terhimpit oleh aktivitas budi daya (pembangunan)/alih fungsi lahan sehingga menyebabkan degradasi lingkungan," katanya.
Untuk tujuan penataan ruang, Bupati mengatakan untuk mewujudkan Muara Teweh sebagai kota yang berkelanjutan, pusat pelayanan umum dan kesehatan, pusat industri hasil pengolahan pertanian dan perkebunan, pertambangan, serta didukung oleh keberadaan simpul transportasi.
Baca juga: Pemkab ekspos penyusunan RDTR Kota Muara Teweh
Bupati berharap mendapatkan masukan integrasi kebijakan nasional dan daerah yang terakomodir dalam penyusunan RDTR sebagai perangkat pengendalian dapat berfungsi untuk mitigasi potensi bencana di kawasan perkotaan Muara Teweh.
"Kita berkomitmen untuk menetapkan RDTR kawasan perkotaan Muara Teweh sebagai perda dalam waktu maksimal satu bulan setelah surat persetujuan substansi dikeluarkan," ujar Nadalsyah.
Dalam pertemuan itu Bupati Nadalsyah didampingi Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, Sekda Muhlis, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang M Iman Topik, Kadis Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Yaser Arapat,Kadis Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara Edy Nugroho dan pejabat lainnya.
Baca juga: Pemkab Barito Utara harapkan Kemendagri mengakomodir usulan tata batas
Baca juga: Bupati Barito Utara harapkan tata batas dengan Murung Raya tuntas
Baca juga: Pemkab Barito Utara sepakati tata batas dengan Paser dan Mahakam Hulu