Muara Teweh (ANTARA) - Bupati Barito Utara Nadalsyah mengharapkan Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) dari Kementerian Dalam Negeri menuntaskan permasalahan tata batas kabupaten setempat dengan Kabupaten Murung Raya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kami harapkan hasil verifikasi lapangan oleh Tim PBD dan provinsi Kalteng terkait tata batas antara Barito Utara dan Murung Raya di beberapa titik lokasi yang menjadi permasalahan, dapat diselesaikan," kata Nadalsyah saat menerima tim PBD Pusat dan Provinsi Kalteng di Muara Teweh, Kamis.
Tim PBD dari Kemendagri diketuai Kasubdit Batas Daerah, Teguh Subarto bertemu Bupati Nadalsyah didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah Muhlis, Asisten Pemerintahan dan Kesra Siti Nornah Iriawati, Kabag Pemerintahan Bahrum Pordelin Girsang.
Menurut Nadalsyah secara historis Kabupaten Barito Utara sebelum pemekaran mempunyai luas wilayah sekitar 32.000 Km², berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Murung Raya berdasarkan perhitungan planimetris memutuskan Barito Utara seluas 8.300 Km² sedangkan Murung Raya seluas 23.700 Km².
"Saat penyerahan hanya dilampiri peta batas yang tidak lengkap, sehingga menjadi polemik sampai saat ini pada beberapa titik Pilar Batas Utama (PBU)," kata Nadalsyah.
Batas wilayah administrasi telah dibuat berdasarkan Surat Gubernur Kalteng Nomor : 130/27/Adpum tanggal 10 Januari 2011 tentang Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Murung Raya di Provinsi Kalteng, di mana sudah dituangkan dalam bentuk koordinat dan peta serta PBU.
Baca juga: Bupati Nadalsyah minta kades jalankan tugas sesuai aturan berlaku
Atas usulan masyarakat dan berdasarkan tinjauan lapangan dan kajian Tim PBD Barito Utara, Bupati menyerahkan dokumen usulan tata batas kepada Tim PBD Pusat.
"Ada 17 PBU, di mana PBU 11 sampai 17 telah disepakati, dengan harapan agar usulan kami yang telah di verifikasi lapangan oleh Bapak Tim PBD Pusat dapat terwujud," kata Nadalsyah
Ketua Tim PBD Pusat Teguh Subarto menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemkab Barito Utara yang telah memfasilitasi kedatangan mereka.
"Semoga usulan segera ditindaklanjuti, sehingga tata batas dapat ditetapkan," kata Teguh.
Adapun berdasarkan kesimpulan Tim PBD Barito Utara untuk batas antara Kabupaten Barito Utara dengan Murung Raya yakni pada PBU 1 terletak di Bukit Maliu (Jalan PT. BMAL), PBU 2 di Km. 68 pada jalan bekas PT. BIM atau Km. 63 (tower PT. Telkom), PBU 3 di Hulu Sungai Karamuan, PBU 4 di Hulu Sei Blang, dan PBU 5 sampai 10 menggunakan batas alam karena merupakan satu rangkaian garis batas.
Baca juga: Pemkab Barito Utara gelar pertemuan teknis penyuluh pertanian
Baca juga: Dinas Pendidikan Barito Utara laksanakan IHT PSP untuk SD
Baca juga: Bupati Barito Utara serahkan 11 ekor sapi kurban
"Kami harapkan hasil verifikasi lapangan oleh Tim PBD dan provinsi Kalteng terkait tata batas antara Barito Utara dan Murung Raya di beberapa titik lokasi yang menjadi permasalahan, dapat diselesaikan," kata Nadalsyah saat menerima tim PBD Pusat dan Provinsi Kalteng di Muara Teweh, Kamis.
Tim PBD dari Kemendagri diketuai Kasubdit Batas Daerah, Teguh Subarto bertemu Bupati Nadalsyah didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah Muhlis, Asisten Pemerintahan dan Kesra Siti Nornah Iriawati, Kabag Pemerintahan Bahrum Pordelin Girsang.
Menurut Nadalsyah secara historis Kabupaten Barito Utara sebelum pemekaran mempunyai luas wilayah sekitar 32.000 Km², berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Murung Raya berdasarkan perhitungan planimetris memutuskan Barito Utara seluas 8.300 Km² sedangkan Murung Raya seluas 23.700 Km².
"Saat penyerahan hanya dilampiri peta batas yang tidak lengkap, sehingga menjadi polemik sampai saat ini pada beberapa titik Pilar Batas Utama (PBU)," kata Nadalsyah.
Batas wilayah administrasi telah dibuat berdasarkan Surat Gubernur Kalteng Nomor : 130/27/Adpum tanggal 10 Januari 2011 tentang Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Murung Raya di Provinsi Kalteng, di mana sudah dituangkan dalam bentuk koordinat dan peta serta PBU.
Baca juga: Bupati Nadalsyah minta kades jalankan tugas sesuai aturan berlaku
Atas usulan masyarakat dan berdasarkan tinjauan lapangan dan kajian Tim PBD Barito Utara, Bupati menyerahkan dokumen usulan tata batas kepada Tim PBD Pusat.
"Ada 17 PBU, di mana PBU 11 sampai 17 telah disepakati, dengan harapan agar usulan kami yang telah di verifikasi lapangan oleh Bapak Tim PBD Pusat dapat terwujud," kata Nadalsyah
Ketua Tim PBD Pusat Teguh Subarto menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemkab Barito Utara yang telah memfasilitasi kedatangan mereka.
"Semoga usulan segera ditindaklanjuti, sehingga tata batas dapat ditetapkan," kata Teguh.
Adapun berdasarkan kesimpulan Tim PBD Barito Utara untuk batas antara Kabupaten Barito Utara dengan Murung Raya yakni pada PBU 1 terletak di Bukit Maliu (Jalan PT. BMAL), PBU 2 di Km. 68 pada jalan bekas PT. BIM atau Km. 63 (tower PT. Telkom), PBU 3 di Hulu Sungai Karamuan, PBU 4 di Hulu Sei Blang, dan PBU 5 sampai 10 menggunakan batas alam karena merupakan satu rangkaian garis batas.
Baca juga: Pemkab Barito Utara gelar pertemuan teknis penyuluh pertanian
Baca juga: Dinas Pendidikan Barito Utara laksanakan IHT PSP untuk SD
Baca juga: Bupati Barito Utara serahkan 11 ekor sapi kurban