KPU Kalteng: Batas pengurusan pindah memilih 20 Nov 2024 pukul 23.59 WIB

id Ketua Komisi Pemilihan Umum, KPU Kalimantan Tengah , Provinsi Kalimantan Tengah, Kalteng, Sastriadi, KPU, Kalimantan Tengah

KPU Kalteng: Batas pengurusan pindah memilih 20 Nov 2024 pukul 23.59 WIB

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi. ANTARA/Rendhik Andika.

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi menegaskan bahwa batas terakhir pengurusan pindah memilih untuk Pilkada 2024 di wilayah setempat adalah Rabu ini pukul 23.59 WIB.

"Hari ini terakhir, pukul 23.59 WIB, terkhusus pada empat kategori," kata Sastriadi di Palangka Raya, Rabu.

Dia menerangkan, keempat kategori itu adalah menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara dan menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Kemudian menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana yang sedang dipenjara dan sedang tertimpa bencana alam.

Sastriadi memastikan bahwa layanan pengurusan pindah memilih dibuka pada kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan, kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan dan di kantor KPU kabupaten dan kota se Provinsi Kalimantan Tengah.

"Jadi, buka di semua layanan kita, mulai dari PPS sampai di kantor KPU 13 kabupaten dan satu kota di Kalteng," ujarnya.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara adalah KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk atau IKD. Kemudian juga dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih.

Lebih lanjut, secara rinci, empat kategori yang dibolehkan mengurus pindah memilih, yang pertama adalah bertugas di tempat lain dengan bukti surat tugas ditandatangani oleh orang pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah.

Baca juga: Debat terakhir Pilkada Kalteng fokus sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah

Kedua, menjalani rawat inap atau sakit dengan bukti surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan serta surat pernyataan pendamping. Ketiga, tertimpa bencana dengan bukti surat dari Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB), kepala desa, lurah atau pemberitaan media massa.

"Kemudian yang terakhir, menjadi tahanan dengan bukti surat pernyataan dari kepala rumah tahanan atau kepala lembaga pemasyarakatan," demikian Sastriadi.

Sementara itu, berdasar hasil rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Kalimantan Tengah berjumlah 1.960.153 pemilih, terdiri atas 1.006.845 pemilih laki-laki dan 953.208 pemilih perempuan yang tersebar di 14 kabupaten kota, 136 kecamatan, 1.571 kelurahan desa dan 4.446 TPS.

Pilkada Provinsi Kalteng 2024 diikuti empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Paslon nomor urut 1 adalah Willy M Yoseph-Habib Ismail, nomor urut dua Nadalsyah-Supian Hadi, nomor urut tiga Agustiar Sabran-Edy Pratowo, dan nomor urut empat Abdul Razak-Sri Suwanto.

Baca juga: KPU Kalteng tingkatkan partisipasi pemilih pilkada melalui jalan sehat

Baca juga: KPU Kalteng tetapkan 22 TPS khusus pada Pilkada 2024

Baca juga: KPU Kalteng perkuat peran media massa wujudkan pilkada damai